Pengelola Tak Hormati Aturan, Polemik Segel Rumah Duka Family Care Ditutup Lukisan

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pasca penyegelan tempat usaha komersial Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. Sitanala, Kota Tangerang, sejak awal Desember 2025, segel resmi yang dipasang kini tidak lagi terlihat jelas sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merupakan tanda sanksi administratif terhadap usaha Family Care dan Pawibana Krematorium yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat kepada Satpol PP. Proses penanganan aduan tersebut berlangsung cukup panjang hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan. Namun, setelah penyegelan, segel tersebut diduga sengaja ditutupi dengan pigura foto atau lukisan, sehingga tidak tampak dari luar dan memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Wanita Terdampar Dipantai Hebohkan Warga

Kondisi itu, menuai kritik dari masyarakat. Salah seorang warga bernama Iwan menilai penutupan segel tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat segel merupakan produk hukum pemerintah daerah yang dikeluarkan melalui Satpol PP.

“Kini segel yang dipasang ditutupi pigura, seperti main-main padahal yang saya tahu kemasan segel itu prodak hukum pemerintah daerah melalui Satpol PP loh yang memiliki kewenangan,” ungkapnya, belum lama ini.

Iwan juga mempertanyakan pengawasan Satpol PP terhadap aktivitas usaha tersebut pasca penyegelan. Menurutnya, segel tidak boleh ditutup atau dicopot karena berfungsi sebagai penanda resmi penegakan peraturan daerah, dan setiap pelanggaran terhadap segel seharusnya ditindak tegas.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus aktivis Kota Tangerang, S. Widodo atau yang akrab disapa Romo turut mengkritisi tindakan penutupan segel dengan lukisan di lokasi Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berada di RSUP Dr. Sitanala. Ia menyayangkan sikap pengelola usaha yang dinilai tidak mematuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Bayarkan 367.476 Warga Iuran BPJS Kesehatan

“Segel berfungsi sebagai tanda bahwa objek tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak boleh dirusak, dicopot, maupun ditutupi tanpa izin resmi,” tegas Romo, yang juga merupakan Magister Hukum Universitas Pamulang.

Romo meminta Satpol PP agar terus melakukan pengawasan pasca penyegelan dan tidak membiarkan munculnya persoalan baru. Ia juga menyoroti isu yang berkembang bahwa setelah penyegelan masih terdapat aktivitas di lokasi usaha tersebut.

“Penyegelan merupakan tindakan hukum resmi untuk menghentikan aktivitas akibat pelanggaran, seperti tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau melanggar Peraturan Daerah. Jika memang masih ada kegiatan, Satpol PP harus segera menghentikan seluruh aktivitas tersebut secara tegas dan permanen,” pungkasnya. (hmi)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin, ASN Perempuan Pemkot Tangerang Tunjukkan Peran Strategis
Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Berita Terbaru

Nasional

Semangat Kartini Menggema di Apel Senin

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:36 WIB

Pemerintahan

Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:34 WIB