Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Bulan Juli

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, mulai akhir bulan Juli 2024.

Menurut anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di wilayah tertentu nanti warga dilarang merokok, memasang iklan rokok,” kata Musa kepada wartawan, Rabu (19/6/24).

Kata Musa, nanti tempat tempat umum seperti sekolah, alun alun, rumah sakit dan sarana ibadah harus steril dari asap rokok.

“Jadi tidak boleh sembarangan merokok ditempat tempat umum yang ditentukan,”ucap Musa.

Baca Juga:  Warga Datangi DPRD Lebak, Lahan Belum Dibayar Warga Datangi DPRD Lebak,

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin.

Masih kata Wiwin, pada pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena
jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang
ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Baca Juga:  Demokrat Mulai Bergerak untuk Andra-Dimyati

“Sekolah sekolah, rumah sakit, mesjid merupakan tempat tempat yang harus steril dari asap rokok,” ucap Wiwin.

Ke depan, lanjut Wiwin, kewajiban pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

Melarang semua orang yang Merokok di KTR
menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

“Penyediaan sarana dan prasarana berupa pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR, serta penyediaan tempat khusus merokok,” tutup Wiwin. (jat/dam)

Berita Terkait

Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan
Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan
Pengamat: Banten Berpotensi Dapat Kucuran APBN di Bawah Kepemimpinan Andra Soni
Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan
DPRD Kalteng Kunjungi Kota Tangerang, Pelajari Pengelolaan Cagar Budaya
Pj Walikota Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas
800 Pedagang akan Direlokasi ke Pasar PKL Kandang Sapi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WIB

Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:53 WIB

Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:45 WIB

Pengamat: Banten Berpotensi Dapat Kucuran APBN di Bawah Kepemimpinan Andra Soni

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:15 WIB

Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:38 WIB

DPRD Kalteng Kunjungi Kota Tangerang, Pelajari Pengelolaan Cagar Budaya

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB