Persyaratan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, KPU Tegaskan Ketaatan Pajak dan Surat Bebas Pidana

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024. Rapat yang dilaksanakan di rumah makan Sunda Telaga Bestari, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, pada Senin (5/8/24), membahas persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Pasangan calon (Paslon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, seluruh partai politik diundang untuk membahas persiapan pencalonan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengundang semua partai untuk memastikan kesiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” ujar Shandy Akbar.

Menurut Shandy, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya adalah: data diri, surat ketaatan pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan apakah bakal calon pernah terlibat dalam kasus pidana.

Baca Juga:  Danrem Bersama Dandim Baksos Dilokasi TMMD

“Semua dokumen ini harus dicantumkan dalam pendaftaran. Surat dari pengadilan negeri bertujuan untuk memberitahukan publik tentang status hukum bakal calon,” jelasnya.

Shandy juga menambahkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai politik harus memiliki rekomendasi dari partai dengan kursi minimal 20 persen di DPRD Kabupaten Tangerang, yaitu 11 dari 55 kursi.

“Rekomendasi bisa dari satu partai atau lebih, asalkan memenuhi syarat minimal kursi di DPRD,” katanya.

Baca Juga:  Proses Relokasi Pasar Anyar Mulai Berjalan, Pemkot Tangerang Lakukan Penyekatan Jalur

Untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, mereka diwajibkan menyertakan dokumen dukungan sebanyak 152.999 lembar, yang merupakan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang yang mencapai sekitar 2,3 juta pemilih.

“Dokumen dukungan untuk calon independen harus mencapai 152.999 lembar,” tambah Shandy.

KPU Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya pemenuhan semua persyaratan ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. (fj/dam)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru