Persyaratan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, KPU Tegaskan Ketaatan Pajak dan Surat Bebas Pidana

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024. Rapat yang dilaksanakan di rumah makan Sunda Telaga Bestari, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, pada Senin (5/8/24), membahas persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Pasangan calon (Paslon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, seluruh partai politik diundang untuk membahas persiapan pencalonan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengundang semua partai untuk memastikan kesiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” ujar Shandy Akbar.

Menurut Shandy, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya adalah: data diri, surat ketaatan pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan apakah bakal calon pernah terlibat dalam kasus pidana.

Baca Juga:  Hati-hati ! Suhu Panas 35° Akan Melanda Wilayah Tangerang Raya Tiga Hari Kedepan

“Semua dokumen ini harus dicantumkan dalam pendaftaran. Surat dari pengadilan negeri bertujuan untuk memberitahukan publik tentang status hukum bakal calon,” jelasnya.

Shandy juga menambahkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai politik harus memiliki rekomendasi dari partai dengan kursi minimal 20 persen di DPRD Kabupaten Tangerang, yaitu 11 dari 55 kursi.

“Rekomendasi bisa dari satu partai atau lebih, asalkan memenuhi syarat minimal kursi di DPRD,” katanya.

Baca Juga:  Waspada “Telepon Hening”, Kominfo Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Penipuan Berbasis AI

Untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, mereka diwajibkan menyertakan dokumen dukungan sebanyak 152.999 lembar, yang merupakan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang yang mencapai sekitar 2,3 juta pemilih.

“Dokumen dukungan untuk calon independen harus mencapai 152.999 lembar,” tambah Shandy.

KPU Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya pemenuhan semua persyaratan ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. (fj/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:01 WIB

Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya

Berita Terbaru