Perumahan Syariah Diduga Belum Berijin di Kecamatan Sukadiri

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City di Jalan Gintung Bambu Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Ijin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Al Kautsar Moslem City memiliki lahan hingga 16 hektar yang dikembangkan oleh PT Unchu Multi Indonesia sebagian besar diduga mendirikan bangunan diatas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa situs property, Komplek perumahan yang menawarkan skema pembayaran tanpa sita dan tanpa riba tersebut mematok harga termasuk dengan Sertifikat SHM & IMB.

Menanggapi hal itu, Hilman Santosa, Aktifis poros Tangerang solid (Portas) meminta pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera turun tangan menanggapi dugaan belum ada ijin atas bangunan yang dikembangkan tersebut.

Baca Juga:  Walikota Masih Tunggu Dasar Hukum Soal Penerapan Ganjil Genap di Tangerang Raya

Hal itu dinilai perlu lantaran agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan apabila benar dugaan rumah menggunakan skema pembiayaan syariah tersebut belum mengantongi ijin.

“Minimal dari tata ruang bisa meninjau langsung ke lokasi, karena berdasarkan penelusuran yang kami lakukan komplek itu sudah mulai ditempati oleh masyarakat,” ungkap Hilman kepada wartawan Minggu (29/10/2023).

Ia menilai, jika hal tersebut tidak sesegera mungkin dilakukan dinas terkait dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang berdampak buruk.

“Kepastian atas lahan, administrasi perijinan adalah hak konsumen saya menilai pemerintah dalam hal ini dinas tata ruang dan bangunan harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkap Hilman.

Baca Juga:  Korpri Terus Melayani dan Mencerdaskan Bangsa

Disisi lain, kata Hilman, dirinya meminta pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya dan administrasi pengajuan engajuan perizinan harus ditempuh.

Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terang Hilman.

Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari PT Unchu Multi Indonesia selaku pengembang Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City.

Penulis : Aceng Abidin

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Honorer Kabupaten Serang Rayakan Hasil Positif Setelah Audensi dengan DPRD
Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal
Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025
Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan
LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran
Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru
TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa Jaga Stabilisasi Harga
PWI Pusat Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat HPN 2025 Di Kalsel
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:02 WIB

Honorer Kabupaten Serang Rayakan Hasil Positif Setelah Audensi dengan DPRD

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:26 WIB

Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:02 WIB

LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran

Berita Terbaru

Pemerintahan

UMSK 2025 Bakal Direvisi

Jumat, 17 Jan 2025 - 11:13 WIB

Sport

India Open 2025 Gregoria Melaju ke Perempat Final

Jumat, 17 Jan 2025 - 10:41 WIB