Perumahan Syariah Diduga Belum Berijin di Kecamatan Sukadiri

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City di Jalan Gintung Bambu Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Ijin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Al Kautsar Moslem City memiliki lahan hingga 16 hektar yang dikembangkan oleh PT Unchu Multi Indonesia sebagian besar diduga mendirikan bangunan diatas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa situs property, Komplek perumahan yang menawarkan skema pembayaran tanpa sita dan tanpa riba tersebut mematok harga termasuk dengan Sertifikat SHM & IMB.

Menanggapi hal itu, Hilman Santosa, Aktifis poros Tangerang solid (Portas) meminta pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera turun tangan menanggapi dugaan belum ada ijin atas bangunan yang dikembangkan tersebut.

Baca Juga:  Dua Terduga Maling Motor di Pasar Kemis Babak Belur

Hal itu dinilai perlu lantaran agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan apabila benar dugaan rumah menggunakan skema pembiayaan syariah tersebut belum mengantongi ijin.

“Minimal dari tata ruang bisa meninjau langsung ke lokasi, karena berdasarkan penelusuran yang kami lakukan komplek itu sudah mulai ditempati oleh masyarakat,” ungkap Hilman kepada wartawan Minggu (29/10/2023).

Ia menilai, jika hal tersebut tidak sesegera mungkin dilakukan dinas terkait dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang berdampak buruk.

“Kepastian atas lahan, administrasi perijinan adalah hak konsumen saya menilai pemerintah dalam hal ini dinas tata ruang dan bangunan harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkap Hilman.

Baca Juga:  Flyover Taman Cibodas Kembali Dibuka Usai Renovasi

Disisi lain, kata Hilman, dirinya meminta pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya dan administrasi pengajuan engajuan perizinan harus ditempuh.

Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terang Hilman.

Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari PT Unchu Multi Indonesia selaku pengembang Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City.

Penulis : Aceng Abidin

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara
Sakit Hati Dilaporkan ke Atasan, Karyawan di Pakuhaji Ditusuk Rekan Kerja
Warga Lebak Terjangkit HIV
Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin
Mabigus Sambangi Peserta KML 2024
Perkuat Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
DLH Gelar Bimtek Penerapan Sanksi Lingkungan untuk Umum
KIP Banten Apresiasi Inovasi PPID Kota Tangerang
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Warga Lebak Terjangkit HIV

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Mabigus Sambangi Peserta KML 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Perkuat Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Berita Terbaru

Internasional

ITDC Pastikan Kontrak MotoGP Indonesia Berlangsung Hingga 2031

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:36 WIB

Bola

Kylian Mbappe Gagal Bersinar

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:34 WIB

Selebritis

Syifa Hadju Malu-malu

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:27 WIB

Daerah

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:24 WIB