Perumahan Syariah Diduga Belum Berijin di Kecamatan Sukadiri

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City di Jalan Gintung Bambu Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Ijin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Al Kautsar Moslem City memiliki lahan hingga 16 hektar yang dikembangkan oleh PT Unchu Multi Indonesia sebagian besar diduga mendirikan bangunan diatas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa situs property, Komplek perumahan yang menawarkan skema pembayaran tanpa sita dan tanpa riba tersebut mematok harga termasuk dengan Sertifikat SHM & IMB.

Menanggapi hal itu, Hilman Santosa, Aktifis poros Tangerang solid (Portas) meminta pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera turun tangan menanggapi dugaan belum ada ijin atas bangunan yang dikembangkan tersebut.

Baca Juga:  Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Hal itu dinilai perlu lantaran agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan apabila benar dugaan rumah menggunakan skema pembiayaan syariah tersebut belum mengantongi ijin.

“Minimal dari tata ruang bisa meninjau langsung ke lokasi, karena berdasarkan penelusuran yang kami lakukan komplek itu sudah mulai ditempati oleh masyarakat,” ungkap Hilman kepada wartawan Minggu (29/10/2023).

Ia menilai, jika hal tersebut tidak sesegera mungkin dilakukan dinas terkait dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang berdampak buruk.

“Kepastian atas lahan, administrasi perijinan adalah hak konsumen saya menilai pemerintah dalam hal ini dinas tata ruang dan bangunan harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkap Hilman.

Baca Juga:  Pj Minta Warga Gunakan Hak Pilih

Disisi lain, kata Hilman, dirinya meminta pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya dan administrasi pengajuan engajuan perizinan harus ditempuh.

Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terang Hilman.

Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari PT Unchu Multi Indonesia selaku pengembang Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City.

Penulis : Aceng Abidin

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 892 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru