Perumahan Syariah Diduga Belum Berijin di Kecamatan Sukadiri

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City di Jalan Gintung Bambu Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Ijin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Al Kautsar Moslem City memiliki lahan hingga 16 hektar yang dikembangkan oleh PT Unchu Multi Indonesia sebagian besar diduga mendirikan bangunan diatas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa situs property, Komplek perumahan yang menawarkan skema pembayaran tanpa sita dan tanpa riba tersebut mematok harga termasuk dengan Sertifikat SHM & IMB.

Menanggapi hal itu, Hilman Santosa, Aktifis poros Tangerang solid (Portas) meminta pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera turun tangan menanggapi dugaan belum ada ijin atas bangunan yang dikembangkan tersebut.

Baca Juga:  FWJ Indonesia Bikin Kejutan di Polres Metro Tangerang

Hal itu dinilai perlu lantaran agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan apabila benar dugaan rumah menggunakan skema pembiayaan syariah tersebut belum mengantongi ijin.

“Minimal dari tata ruang bisa meninjau langsung ke lokasi, karena berdasarkan penelusuran yang kami lakukan komplek itu sudah mulai ditempati oleh masyarakat,” ungkap Hilman kepada wartawan Minggu (29/10/2023).

Ia menilai, jika hal tersebut tidak sesegera mungkin dilakukan dinas terkait dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang berdampak buruk.

“Kepastian atas lahan, administrasi perijinan adalah hak konsumen saya menilai pemerintah dalam hal ini dinas tata ruang dan bangunan harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkap Hilman.

Baca Juga:  Rumah Nenek Hamdah Warga Kampung Gintung Kebakaran

Disisi lain, kata Hilman, dirinya meminta pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya dan administrasi pengajuan engajuan perizinan harus ditempuh.

Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terang Hilman.

Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari PT Unchu Multi Indonesia selaku pengembang Proyek Pembangunan rumah syariah Al Kautsar Moslem City.

Penulis : Aceng Abidin

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Dorong Inovasi dan Penguatan Layanan
Diskominfo Kota Tangerang Siapkan Server Khusus, Pastikan Pra-SPMB 2026 Berjalan Lancar
Kebakaran Limbah di Jatiuwung Dipadamkan Usai 7 Jam, Dua Mobil Ikut Terbakar
Sepekan Didominasi Hujan Ringan, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada Genangan
PROGRAM MBG, WH Soroti MBG, Siap Lapor ke Presiden
PON 2032: Banten Klaim Siap Jadi Tuan Rumah
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Bantaran Cirarab Ditertibkan, Bupati Prioritaskan Keselamatan Warga
Berita ini 863 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Dorong Inovasi dan Penguatan Layanan

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

Diskominfo Kota Tangerang Siapkan Server Khusus, Pastikan Pra-SPMB 2026 Berjalan Lancar

Senin, 13 April 2026 - 12:41 WIB

Kebakaran Limbah di Jatiuwung Dipadamkan Usai 7 Jam, Dua Mobil Ikut Terbakar

Senin, 13 April 2026 - 12:38 WIB

Sepekan Didominasi Hujan Ringan, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada Genangan

Senin, 13 April 2026 - 12:30 WIB

PON 2032: Banten Klaim Siap Jadi Tuan Rumah

Berita Terbaru

Nasional

Piala AFF Futsal 2026, Futsal Indonesia Gagal Juara

Senin, 13 Apr 2026 - 12:35 WIB