Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.

Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Skandal Proyek DSDABMBK Tangsel

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.

Lanjutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga:  KNPI Bakal Surati Kejati Banten, Soal Rehabilitasi Jalan Surianeun – Pasir Gadung

Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya. (mas/wil)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru