TANGSEL | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar di SDN Ciater 2. Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat, turun langsung ke sekolah Senin (10/3/2025) untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang merugikan orang tua siswa.
Pilar menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan komite sekolah. Memang ada permintaan sumbangan berdasarkan komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun tunjangan hari raya (THR). Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” jelas Pilar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah dan komite sekolah telah mengakui kesalahan mereka serta mengembalikan seluruh dana yang sempat ditarik dari orang tua siswa. Pilar meminta Inspektorat untuk mengawasi proses pengembalian dana ini hingga tuntas, serta memastikan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan di sekolah-sekolah negeri lainnya.
“Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya, Selasa (11/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangsel akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Kalau masih ada tindakan melanggar seperti ini, Pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya,” kata Pilar dengan nada serius.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi orang tua siswa yang terbebani dengan pungutan di luar ketentuan. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa ada pungutan yang memberatkan masyarakat. (hrs/ris)









