Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua RW di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha galian tanah ilegal. Permintaan ini terungkap melalui rekaman suara yang beredar luas di aplikasi WhatsApp.

Dalam rekaman tersebut, M disebut meminta uang dengan dalih untuk “mengamankan” masyarakat agar tidak melakukan aksi protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, warga Desa Mekarsari membantah bahwa ada keterlibatan mereka dalam tim yang disebut-sebut oleh M.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi rekaman suara yang diduga berasal dari M:
“Assalamualaikum Bang Angga, ambilin uang tim 5. Atas nama saya dan atas nama Ka Sawiri. Saya dapat info dari bos galian bahwa uang kompensasi untuk tim 5 sudah diturunkan ke Mandor Wahab. Tolong sampaikan ini ke Mandor Wahab.”

Baca Juga:  Wabup Intan Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS

Warga mengungkapkan bahwa “tim 5” yang disebut M hanyalah kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Mekarsari, padahal kenyataannya mereka tidak mewakili masyarakat. Warga juga mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya kehidupan sosial-ekonomi.

Lebih parah lagi, kompensasi yang seharusnya diterima oleh warga akibat dampak tambang tersebut justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Seorang warga, Muntadir, menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum PNS tersebut.

“Bukan hanya lingkungan kami yang rusak, tapi hak kami sebagai warga juga dirampas. Kalau benar ini ulah oknum PNS dan Ketua RW, kami jelas tidak bisa terima,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga:  Operasi Berantas Jaya, Polisi Tangkap 22 Preman Pedagang di Kembangan Jakarta Barat

Situasi ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama ini berupaya agar tambang ilegal itu di proses secara hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara M mengaku dengan penuh kesadaran atas kesalahan yang dilakukannya.

“Iya itu kesalahan saya, waktu itu saya tidak berpikir kearah sana (status PNS).” Ungkapnya melalui sambungan telpon. (Anas)

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB