Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua RW di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha galian tanah ilegal. Permintaan ini terungkap melalui rekaman suara yang beredar luas di aplikasi WhatsApp.

Dalam rekaman tersebut, M disebut meminta uang dengan dalih untuk “mengamankan” masyarakat agar tidak melakukan aksi protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, warga Desa Mekarsari membantah bahwa ada keterlibatan mereka dalam tim yang disebut-sebut oleh M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi rekaman suara yang diduga berasal dari M:
“Assalamualaikum Bang Angga, ambilin uang tim 5. Atas nama saya dan atas nama Ka Sawiri. Saya dapat info dari bos galian bahwa uang kompensasi untuk tim 5 sudah diturunkan ke Mandor Wahab. Tolong sampaikan ini ke Mandor Wahab.”

Baca Juga:  Plh Sekda Buka Kegiatan Peringatan Harganas ke 31

Warga mengungkapkan bahwa “tim 5” yang disebut M hanyalah kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Mekarsari, padahal kenyataannya mereka tidak mewakili masyarakat. Warga juga mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya kehidupan sosial-ekonomi.

Lebih parah lagi, kompensasi yang seharusnya diterima oleh warga akibat dampak tambang tersebut justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Seorang warga, Muntadir, menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum PNS tersebut.

“Bukan hanya lingkungan kami yang rusak, tapi hak kami sebagai warga juga dirampas. Kalau benar ini ulah oknum PNS dan Ketua RW, kami jelas tidak bisa terima,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga:  Dishub DKI Telusuri Keterlibatan Oknum Terlibat Pungli Parkir di Cakung

Situasi ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama ini berupaya agar tambang ilegal itu di proses secara hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara M mengaku dengan penuh kesadaran atas kesalahan yang dilakukannya.

“Iya itu kesalahan saya, waktu itu saya tidak berpikir kearah sana (status PNS).” Ungkapnya melalui sambungan telpon. (Anas)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB