Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka dan menangkap 14 orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Banten atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” ujar Ameriza dalam acara pengungkapan yang berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut. Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Dian, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku dan barang bukti yang terkait dengan peredaran uang palsu.

Baca Juga:  Masyarakat Puas dengan Kinerja Polda Banten

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai usia dan peran dalam jaringan peredaran uang palsu ini, antara lain sebagai pembuat, pengedar, dan perantara transaksi. Mereka terlibat dalam jaringan yang memanfaatkan uang palsu untuk meraih keuntungan melalui penukaran dengan uang asli dari korban.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain uang palsu pecahan Rp100.000, printer, laptop, alat pemotong kertas, serta kendaraan dan handphone. Total uang palsu yang diamankan senilai Rp186.550.000, ditambah dengan sejumlah mata uang asing seperti dolar Amerika dan real Brasil.

Baca Juga:  Libur Nyepi dan Lebaran, Kunjungan Wisata Taman di Kota Tangerang Tembus 47 Ribu Orang

Dian Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming menerima uang palsu empat kali lipat dari uang asli yang mereka serahkan. Modus ini berhasil menarik sejumlah korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang diperdaya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50.000.000.000.

Polda Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan memastikan kelancaran transaksi keuangan di wilayah Banten. (hed/ris)

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Operasi Miras Digencarkan, Ratusan Botol Disita
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB

Daerah

Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:20 WIB

Nasional

AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:17 WIB