Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers di mako polsek. Kamis (6/1/25)

“Kami berhasi menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial T di wilayah hukum kami (Polsek Pasar Kemis-red), ” ungkap Samsyul kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsyul menjelaskan, kronologi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terdapat pengedar narkotika di kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kota Tangerang Adakan Bhakti Sosial Kesehatan ,Puluhan Ribu BPJS Warga Non Aktif Siap Kami Kawal .

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya laporan tersebut. Lalu, pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek pasar kenis berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang diduga menjadi tempat pengedaran tersebut.

“Dan kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti babu-sabu seberat 79,93 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 timbangan kecil menyerupai kunci mobil, 3 pack plastik klip dan 1 hp merk Samsung warna hijau,” beber Samsyul.

Baca Juga:  Empat Kapolsek Berganti, Kapolres Minta Jaga Kondusifitas

Pelaku T, sambung Syamsul, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial R. Yang mana, R mengirimkan melalui gojek ke tempat T. “Jadi mereka melakukan aksinya berdua, T yang mengedar kan ke titik-titik yang telah ditentukan oleh R. Dan saat ini R sedang dalam pengejaran,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 ayat 2.”Dia (Pelaku – red) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru