SERANG | TR.CO.ID
Empat tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang pada 26 Oktober 2024. Salah satu tersangka, OY (30), ditangkap di Banjar, Jawa Barat, sementara tiga lainnya, SG, SH, dan EL, ditangkap di wilayah Kabupaten Serang.
Kanit Pidum Polres Serang, Ipda Supendi, menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari tiga pria dan satu wanita, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Serang.
“Korban juga berasal dari Kabupaten Serang, dengan jumlah sekitar 60 orang dan total kerugian mencapai 300 juta,” ujarnya pada Selasa (29/10).
Kasus ini diungkap sebagai tindak lanjut dari program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Kapolda Banten, mengingat tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat. Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban peluang kerja di beberapa perusahaan di Serang, mengklaim memiliki koneksi orang dalam untuk rekrutmen.
Namun, surat lamaran dari para korban tidak pernah diteruskan ke perusahaan, melainkan hanya disimpan di rumah para tersangka. “Para korban ditarif sekitar 3-7 juta rupiah per orang, dan aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024,” jelas Ipda Supendi.
Para tersangka yang telah ditangkap adalah OY (30) yang ditangkap di Banjar, Jawa Barat, SG dan SH dari Kecamatan Ceranang dan Kibin yang ditangkap pada 19 Oktober 2024, serta EL yang ditangkap di Kecamatan Pamarayan. (hed/inc/dam)









