CILEGON | TR.CO.ID
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus pembunuhan terhadap MAMH, anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon. Pelaku berinisial HA (31) ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan lain di wilayah Ciwedus, Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan menjelaskan, motif pembunuhan didorong faktor ekonomi. Pelaku terlilit utang besar setelah mengalami kerugian dalam perdagangan saham dan aset kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktor ekonomi, tersangka ingin mendapatkan uang untuk membayar utang karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian Setiawan saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Menurut penyelidikan, HA sempat meraup keuntungan besar dari investasi saham dan kripto. Berawal dari modal sekitar Rp400 juta, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3 miliar. Namun, saat kembali mempertaruhkan dana tersebut, pelaku mengalami kerugian besar hingga bangkrut.
Untuk menutup kerugian, HA meminjam uang ratusan juta rupiah dari bank dan koperasi di tempatnya bekerja. Upaya tersebut kembali gagal, hingga membuat pelaku mengalami tekanan psikologis dan nekat melakukan kejahatan dengan tujuan pencurian.
Aksi pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah rumah di kawasan BBS 3, Kota Cilegon. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan puluhan luka tusuk.
Kasus tersebut sempat belum menemui titik terang hingga akhir tahun 2025. Titik balik pengungkapan terjadi pada 2 Januari 2026, ketika HA diduga menyatroni rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon Roisudin Sayuri di kawasan Ciwedus.
“Informasi awal dari pembantu rumah tangga yang melihat seorang laki-laki tidak dikenal berada di ruang tamu. Karena panik, yang bersangkutan melarikan diri dan dikejar pelaku. Setelah dilakukan penyisiran, sekitar pukul 13.15 WIB pelaku berhasil diamankan,” jelas Dian Setiawan.
HA kemudian ditangkap oleh gabungan personel Brimob, Polres Cilegon, dan Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Polisi menerapkan ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana lain, yakni pencurian dengan pemberatan,” jelas Dian.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (ian/k6/dam)









