Polres Depok Tangkap Pelaku Ilegal Akses Kartu KAI Acces

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pelaku tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran ditangkap jajaran reskrim Polres Metro Kota Depok.

“Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arya tersangka berinisial AAH (21) berhasil mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.4 juta dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Pastikan Seluruh Layanan Kependudukan Kembali Normal Usai Libur Lebaran

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak tanggal 26 hingga 28 Februari 2024,” ucapnya.

Arya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah ponsel pintar, satu buah alamat email, sepuluh kartu KMT KAI Commuter, dua kartu SIM, satu aplikasi gopay, satu aplikasi C-Access, dan satu aplikasi HttpCanary.

Arya juga menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / III / 2024 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, pada tanggal 01 Maret 2024.

Baca Juga:  Penjualan Ritel Daihatsu Tembus 164 Ribu atau Naik 4,4% Hingga Oktober

Arya menambahkan tersangka dikenakan pasal 33 jo pasal 49 dan atau pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam sampai dengan maksimal 10 sepuluh tahun penjara, “katanya.

Arya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.(JR)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB