Polrestro Tangerang Kota Gelar Pemusnahan Narkoba dan Deklarasi Anti Narkoba

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi para pejabat utama Polres. Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti: sabu diblender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar di lokasi pemusnahan, disaksikan para tersangka serta tamu undangan.

Baca Juga:  Kartini Day di SDN Cimasuk

Selain narkotika, Polres Metro Tangerang Kota juga memusnahkan obat-obatan berbahaya sebanyak 486.670 butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, Oknum Kepala Sekolah Terlibat?

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, serta insan media. Aksi simbolis ini menjadi wujud nyata dukungan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.(cenk)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru