TANGERANG | TR.CO.ID
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Namun, sebuah kasus dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencuat di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, yang melibatkan oknum kepala sekolah.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, terdapat dugaan oknum kepala sekolah (MA) yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana BOS, bertindak tidak sesuai aturan. Percakapan yang bocor melalui aplikasi perpesanan WhatsApp antara oknum kepala sekolah dan penyedia jasa (J) menunjukkan adanya indikasi transaksi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tersebut, penyedia jasa (J) menyatakan, “Assalamualaikum pak, tolong diberesin yah piutang saya.” Sebagai respons, oknum kepala sekolah meminta, “Kalau ada sekalian buat bayar listrik sekolah 10 juta.” Percakapan ini menimbulkan kecurigaan bahwa aplikasi SIPLAH, yang dikembangkan oleh Kemdikbud untuk mempermudah dan mengkontrol pengeluaran dana BOS, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kemdikbud telah mengembangkan SIPLAH dengan harapan mengeliminasi celah penyelewengan anggaran pendidikan. Namun, kasus di SMKN 12 ini menunjukkan potensi kelemahan dalam implementasi dan pengawasan aplikasi tersebut.
Kabid Hukum GNP Tipikor Provinsi Banten Lazarus Stenli Jansen, S.H, ketika dihubungi “Kami sangat prihatin dengan adanya laporan penyalahgunaan dana BOS” tegasnya.
Insiden ini menjadi pukulan keras bagi upaya Kemdikbud dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. Masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan diharapkan turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya potensi penyalahgunaan serupa di masa yang akan datang.
Pihak sekolah dan oknum kepala sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ini.(Fj)