Promosikan Judi Online di Medsos, Polda Banten Amankan Pelaku

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 WIB.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 WIB.

SERANG | TR.CO.ID

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 Wib. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang, Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang.

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian. “Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kab. Tangerang,” ucap Didik.

Didik mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram. “Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” kata Didik.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Banten Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

“Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambah Didik.

Didik menjelaskan modus dan motif dari para pelaku. “Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan link url https://mage77.xyz/home dan situs judi dengan link url https://dragslot.pro/register ref=B0Dv5nO&fbclid=PAAaZUGHz7uRyXKH43zC7Rv3zSFpuf5u1_gOUIq4g_tYQ0dvKX31quZB0mhyo,” jelas Didik.

Baca Juga:  Terkait Kasus Kematian Dante : Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara

Didik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelas Didik.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. “Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” tambah Didik.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000,” tutup Didik (hed/hmi).

Berita Terkait

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying
19 Organisasi dan Kelompok Relawan Nyatakan Dukungan Penuh untuk Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
Motif Kesal dan Sakit Hati : Petani Lansia di Teluknaga Tewas di Tangan Rekannya
Kades Wanakerta Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah
Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu
Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Nyaris Bunuh Diri, Polsubsektor Modernland Berhasil Selamatkan Pria Depresi
Sopir Truk Pelindas Bapak dan Anak Ditahan Polisi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 11:36 WIB

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Kamis, 5 September 2024 - 11:00 WIB

19 Organisasi dan Kelompok Relawan Nyatakan Dukungan Penuh untuk Parosil Mabsus-Mad Hasnurin

Rabu, 4 September 2024 - 11:48 WIB

Motif Kesal dan Sakit Hati : Petani Lansia di Teluknaga Tewas di Tangan Rekannya

Rabu, 4 September 2024 - 11:45 WIB

Kades Wanakerta Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 2 September 2024 - 11:13 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:36 WIB

Internasional

Paus Fransiskus Berdialog dengan Pelajar di Jakarta

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:34 WIB

Daerah

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:30 WIB

Daerah

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:21 WIB