SERANG | TR.CO.ID
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/433/Tapem/2025 yang menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur. SE ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang pada 16 April 2025.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya, Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang juga menetapkan PSU sebagai hari libur. Penetapan hari libur ini merujuk pula pada Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tertanggal 14 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan sudah menerima surat edaran yang meminta agar karyawan yang masuk kerja pada hari PSU diberikan waktu untuk mencoblos.
“Walaupun Sabtu biasanya hari libur, ada juga perusahaan yang menggunakan sistem shift. Maka mereka tetap harus memberikan waktu kepada karyawan yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Tatu.
Ia juga berharap tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini bisa melampaui angka pada Pilkada 27 November 2024 lalu yang mencapai 73,6 persen.
“Ini hak masyarakat untuk menentukan masa depan daerah. Harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, mengapresiasi langkah Bupati Serang. Ia menilai SE tersebut dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih, khususnya poin ketiga dalam SE yang meminta perusahaan swasta meliburkan karyawan yang memiliki hak pilih.
“Ini satu-satunya daerah yang mengeluarkan SE seperti itu. Kami sangat mengapresiasi karena Sabtu adalah hari kerja bagi sebagian perusahaan, terutama yang menggunakan sistem shift,” ujar Sumantri, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PSU di Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu (16/4/2025).
Senada, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyatakan bahwa SE ini membawa harapan akan suksesnya pelaksanaan PSU.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, dari total 1.225.781 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 904.219 menggunakan hak pilihnya. Suara sah tercatat sebanyak 831.493, sementara 72.726 suara tidak sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyatakan siap menggelar PSU di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total DPT tetap di angka 1.225.871. (hed/dam/hel)