Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sistem perangkat tilang lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld resmi berlaku di Kota Tangerang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menuturkan, sistem ETLE Handheld akan diberlakukan secara berpindah-pindah (mobile).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, satu perangkat ETLE Handheld mampu melakukan sekitar 50-60 kali tangkapan pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilangnya di titik lokasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

“Kami sudah menyosialisasikan adanya sistem baru ini untuk mengurangi praktik pelanggaran lalu lintas yang banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, sampai parkir sembarangan di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan,” ujar Nopta, Rabu (29/4/26).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Berambisi Menjadi Penyuplai Cabai di Indonesia

Ia melanjutkan, Polres Metro Tangerang Kota memastikan penerapan sistem tilang lalu lintas berbasis ETLE Handheld diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

”Kami sudah mulai mengoperasikan sistem baru ini lewat dua unit perangkat yang dijalankan dua tim di lapangan. Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” tambahnya.

Berikut ini perbedaan sistem tilang ETLE dan ETLE Handheld, di antaranya:

  1. ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
  2. ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
  3. ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan, sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (wil/dam)
Baca Juga:  Pelayanan Penanganan Sampah Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB