Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan minuman keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian berhasil melaksanakan operasi pengamanan di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh. Hasilnya, sebanyak 373 botol minuman keras berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penegakan Perda di Kota Tangerang dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum. Operasi pengamanan minuman keras difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan konsistensi, kami terus menegakkan dan memberikan pemahaman mengenai Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya terkait Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami berhasil mengamankan 373 botol minuman keras dari dua warung jamu, bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian,” katanya, Kamis (07/12/23).

Baca Juga:  Lagi, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi

Dirinya menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Para pelanggar akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Wawan juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk patuh terhadap semua peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi di sekitar lingkungan mereka, diimbau agar segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.

Baca Juga:  Bocor! Surat Internal PWI Pusat ke Dewan Kehormatan, Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Dapat Peringatan Keras

“Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Semua ini dilakukan agar masyarakat Kota Tangerang dapat hidup dalam suasana yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP,” tutupnya.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Aksi TPPO Digagalkan Polres Bandara Soetta
TP PKK Tangerang Sambut TP PKK Belitung Timur
Diskominfo Tingkatkan Kompetensi KIM dengan Kolaborasi KKN Mahasiswa
Pelimpahan Pengolahan Sampah ke Tingkat Kelurahan Tengah Dipersiapkan
Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Ajang Bhumandala Awards 2024
Masyarakat Diimbau Manfaatkan Puskeswan
Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak
Sukseskan Pilkada, Pemkot Lakukan Silaturahmi Bersama Parpol
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:37 WIB

Aksi TPPO Digagalkan Polres Bandara Soetta

Rabu, 6 November 2024 - 14:32 WIB

TP PKK Tangerang Sambut TP PKK Belitung Timur

Rabu, 6 November 2024 - 14:14 WIB

Pelimpahan Pengolahan Sampah ke Tingkat Kelurahan Tengah Dipersiapkan

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Ajang Bhumandala Awards 2024

Rabu, 6 November 2024 - 14:01 WIB

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Puskeswan

Berita Terbaru

Daerah

Aksi TPPO Digagalkan Polres Bandara Soetta

Rabu, 6 Nov 2024 - 14:37 WIB

Daerah

LPTQ Lebak Berikan Pembinaan dan Pembekalan Jelang MTQ

Rabu, 6 Nov 2024 - 14:34 WIB

Daerah

TP PKK Tangerang Sambut TP PKK Belitung Timur

Rabu, 6 Nov 2024 - 14:32 WIB