TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan minuman keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian berhasil melaksanakan operasi pengamanan di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh. Hasilnya, sebanyak 373 botol minuman keras berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penegakan Perda di Kota Tangerang dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum. Operasi pengamanan minuman keras difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan konsistensi, kami terus menegakkan dan memberikan pemahaman mengenai Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya terkait Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami berhasil mengamankan 373 botol minuman keras dari dua warung jamu, bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian,” katanya, Kamis (07/12/23).
Dirinya menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Para pelanggar akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Wawan juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk patuh terhadap semua peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi di sekitar lingkungan mereka, diimbau agar segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.
“Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Semua ini dilakukan agar masyarakat Kota Tangerang dapat hidup dalam suasana yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP,” tutupnya.
Penulis : cng
Editor : ris