JAKARTA | TR.CO.ID
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando terkejut melihat hasil real count KPU yang menunjukkan bahwa namanya mendapatkan suara tinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dalam Pemilu 2024. Suaranya yang pagi harinya hanya mencapai 6.000, tiba-tiba melonjak drastis menjadi 95 ribu pada Jumat siang.
“Maaf ya Bapak-bapak atau Ibu-ibu KPU. Masa sih tiba-tiba suara pemilih saya naik ke 95 ribu? Tadi pagi masih 6 ribu. Pasti ada kesalahan nih. Maaf sekadar laporan,” cuit Ade disertai emotikon senyum pada media sosial X, Jumat (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan pada situs KPU pada Jumat malam pukul 20.30 WIB, suara yang diperoleh oleh Ade Armando bahkan mencapai 99.523.
Ade Armando mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Dapil DKI Jakarta II, yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.
Dapil ini sering disebut sebagai dapil ‘neraka’ karena di dalamnya terdapat nama-nama yang cukup terkenal seperti Hidayat Nurwahid, Eriko Sotarduga, Masinton Pasaribu, Ida Fauziyah, Prasetyo Edi, Oncel Mekel, Uya Kuya, dan lain-lain.
Perlu dicatat, terdapat kejanggalan dalam data Sirekap Pemilu 2024 KPU karena terdapat perbedaan antara jumlah total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan oleh tiap-tiap caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa mereka akan mengoreksi pencatatan hitungan suara Pemilu 2024 yang tidak sesuai.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan langkah ini sebagai respons terhadap isu di media sosial mengenai adanya perbedaan data suara antara formulir C1 hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil foto di aplikasi Sirekap.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa hasil perhitungan suara manual harus menjadi acuan dalam menentukan hasil Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa penghitungan real count yang disajikan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU seringkali mengalami masalah seperti tidak dapat diakses dan terdapat kesalahan dalam pemindahan perolehan suara dari Formulir C Hasil.
“Jadi yang kami minta untuk dijadikan acuan adalah perhitungan manualnya. Rekapitulasi manual. Bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).(il/jr)