Residivis Curi Motor di Masjid Baru Enam Bulan Bebas, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25) kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui warga saat korban tengah melaksanakan salat subuh, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. SAR kemudian diamankan warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pelaku ditangkap berkat koordinasi antar-polsek setelah sebelumnya diamankan warga.

“Pelaku tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rabiin, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Pelestarian Budaya di Kota Tangerang Dinilai Belum Maksimal, Perlu Dukungan Lebih untuk Seniman, DPRD Kota Tangerang Dorong Perhatian Terhadap Budaya Lebih Maksimal

Dari hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu seorang rekan berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Rabiin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Diketahui, SAR merupakan residivis kasus serupa yang baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu rekan pelaku yang berstatus buronan.

Baca Juga:  Polsek Jatiuwung Patroli Weekend

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Jauhari.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hab)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru