TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25) kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui warga saat korban tengah melaksanakan salat subuh, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. SAR kemudian diamankan warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pelaku ditangkap berkat koordinasi antar-polsek setelah sebelumnya diamankan warga.
“Pelaku tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rabiin, Selasa (6/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu seorang rekan berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Rabiin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Diketahui, SAR merupakan residivis kasus serupa yang baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu rekan pelaku yang berstatus buronan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hab)









