TANGERANG | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin-Maryono, sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan Berita Acara Nomor: 6/PL.02.7-BA/3671/2025 yang digelar di Auditorium Novotel Tangerang pada hari ini, Kamis, (9/01/2025).
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan calon kepala daerah nomor urut 2 yang turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengungkapkan bahwa penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sachrudin-Maryono berhasil meraih 394.137 suara atau 51,94 persen dari total suara sah.
“Sachrudin-Maryono, pasangan nomor urut 3, ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2025-2030,” ujar Qori Ayatullah.
Pasangan Sachrudin-Maryono dalam Pilkada Serentak 2024 diusung oleh gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.
Di kesempatan yang sama, Sachrudin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang yang telah memilih dan mempercayakan mereka untuk memimpin kota ini selama lima tahun ke depan.
“Untuk memajukan dan membangun Kota Tangerang, dibutuhkan kerjasama, partisipasi, dan dukungan dari masyarakat. Walaupun banyak tantangan di depan, dengan kolaborasi dan sinergi kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik lagi,” ujar Sachrudin.
Sachrudin juga mengucapkan terima kasih kepada media yang telah mengawal dan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dengan lancar dan aman.
Dengan penetapan ini, proses pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang memasuki tahap baru menuju pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada periode 2025-2030. (wil/ris)