Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan di 3 Kecamatan

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap sejumlah tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.

Operasi ini dilakukan pada Selasa malam sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. “Kami melakukan tindakan ini secara humanis dan persuasif, mengutamakan pendekatan yang tidak konfrontatif,” kata Agus.

Baca Juga:  Tersangka Pemburu Cula Badak TNUK Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tempat usaha Depot Jamu menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang TIPIRING yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami membagi 2 tim yang beroperasi di tiga kecamatan. Sasaran kami adalah tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” tambah Agus.

Tb. Muh. Waisulkurni, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Puskesmas Turun ke Sekolah Jajanan Siswa Diperiksa

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 102 botol minuman beralkohol dari 10 Depot Jamu. Barang bukti ini akan diproses dalam persidangan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Waisulkurni.

Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah tidak hanya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi juga tempat usaha yang kerap melanggar regulasi.

“Semua tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (dam/ris/TR)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB