Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan di 3 Kecamatan

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap sejumlah tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.

Operasi ini dilakukan pada Selasa malam sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. “Kami melakukan tindakan ini secara humanis dan persuasif, mengutamakan pendekatan yang tidak konfrontatif,” kata Agus.

Baca Juga:  Pemberian Sertifikat PTSL di Desa Gunung Sari

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tempat usaha Depot Jamu menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang TIPIRING yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami membagi 2 tim yang beroperasi di tiga kecamatan. Sasaran kami adalah tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” tambah Agus.

Tb. Muh. Waisulkurni, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Dinkes Berikan Vitamin A Gratis untuk Bayi dan Balita

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 102 botol minuman beralkohol dari 10 Depot Jamu. Barang bukti ini akan diproses dalam persidangan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Waisulkurni.

Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah tidak hanya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi juga tempat usaha yang kerap melanggar regulasi.

“Semua tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (dam/ris/TR)

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Soetta
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB