Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan di 3 Kecamatan

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap sejumlah tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.

Operasi ini dilakukan pada Selasa malam sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. “Kami melakukan tindakan ini secara humanis dan persuasif, mengutamakan pendekatan yang tidak konfrontatif,” kata Agus.

Baca Juga:  Polres Cilegon Ungkap Kasus Pengeroyokan

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tempat usaha Depot Jamu menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang TIPIRING yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami membagi 2 tim yang beroperasi di tiga kecamatan. Sasaran kami adalah tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” tambah Agus.

Tb. Muh. Waisulkurni, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Bupati Serang Lepas 440 Jemaah Calhaj asal Kabupaten Serang

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 102 botol minuman beralkohol dari 10 Depot Jamu. Barang bukti ini akan diproses dalam persidangan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Waisulkurni.

Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah tidak hanya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi juga tempat usaha yang kerap melanggar regulasi.

“Semua tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (dam/ris/TR)

Berita Terkait

Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif
Bawaslu Banten Soroti Faktor Penyebab Partisipasi Pemilih Tidak Capai Target
Andra Soni-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang KPU Banten, Tetapkan Hasil Pilgub 2024
Sachrudin Ajak Rekonsiliasi Pasca Penetapan Sebagai Wali kota Tangerang Terpilih
KPU Umumkan Pemenang: Andra-Dimyati Kuasai Suara Banten
Pemprov Banten Dinilai Lamban, DPRD Lebak Desak Status Darurat Segera Ditetapkan
Pemkot Tangsel Berikan Penghargaan kepada Juara 1 World Robot Olympiad SWA
Juara Dunia Robotika, Pemkot Tangsel Apresiasi Prestasi Siswa SWA di World Robot Olympiad
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 10:40 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif

Senin, 9 Desember 2024 - 10:32 WIB

Bawaslu Banten Soroti Faktor Penyebab Partisipasi Pemilih Tidak Capai Target

Senin, 9 Desember 2024 - 10:26 WIB

Andra Soni-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang KPU Banten, Tetapkan Hasil Pilgub 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 10:20 WIB

Sachrudin Ajak Rekonsiliasi Pasca Penetapan Sebagai Wali kota Tangerang Terpilih

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:25 WIB

Pemprov Banten Dinilai Lamban, DPRD Lebak Desak Status Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru

Bola

Piala AFF 2024 Indonesia Siap Hadapi Myanmar

Senin, 9 Des 2024 - 10:47 WIB