KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap sejumlah tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.
Operasi ini dilakukan pada Selasa malam sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. “Kami melakukan tindakan ini secara humanis dan persuasif, mengutamakan pendekatan yang tidak konfrontatif,” kata Agus.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tempat usaha Depot Jamu menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang TIPIRING yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami membagi 2 tim yang beroperasi di tiga kecamatan. Sasaran kami adalah tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” tambah Agus.
Tb. Muh. Waisulkurni, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 102 botol minuman beralkohol dari 10 Depot Jamu. Barang bukti ini akan diproses dalam persidangan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Waisulkurni.
Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah tidak hanya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi juga tempat usaha yang kerap melanggar regulasi.
“Semua tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (dam/ris/TR)