Satpol PP Tertibkan Ribuan APS

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa sebanyak 265 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel yang tergabung bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa menertibkan 2.832 APS yang terdiri dari spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APS yang kami tertibkan dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah,” kata Agus.

Baca Juga:  Polres Jakbar Kerahkan 900 Personel Amankan TPS

Agus menambahkan bahwa pemasangan APS di tempat yang tidak sesuai aturan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28, yang mengatur pemasangan APS harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. “Kami tidak melarang kampanye, namun pemasangan APS harus mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Jika tidak, kami akan menertibkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Forum Silaturahmi antar Organisasi di Banten, Bangun Sinergi Melawan Narkoba

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, mengungkapkan bahwa penertiban akan berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 September 2024. Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan APS yang terpasang sebelum masa kampanye segera ditertibkan.

“Penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang. Sebelum masa kampanye dimulai, semua APS harus ditertibkan,” jelas Ulumudin.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dam/ris)

Berita Terkait

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah
Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi dan Sekolah Lansia
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:12 WIB

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:06 WIB

Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB