KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa sebanyak 265 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel yang tergabung bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa menertibkan 2.832 APS yang terdiri dari spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“APS yang kami tertibkan dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah,” kata Agus.
Agus menambahkan bahwa pemasangan APS di tempat yang tidak sesuai aturan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28, yang mengatur pemasangan APS harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. “Kami tidak melarang kampanye, namun pemasangan APS harus mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Jika tidak, kami akan menertibkan lagi,” tegasnya.
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, mengungkapkan bahwa penertiban akan berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 September 2024. Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan APS yang terpasang sebelum masa kampanye segera ditertibkan.
“Penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang. Sebelum masa kampanye dimulai, semua APS harus ditertibkan,” jelas Ulumudin.
Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dam/ris)