KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Sejumlah kalangan menilai surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur operasional tempat hiburan malam di Pasar Kemis tidak akan efektif. Keraguan ini muncul karena diduga adanya aliran dana dari bisnis hiburan malam ke sejumlah oknum aparat, sehingga pengelola usaha tersebut dinilai seolah kebal hukum.
Tokoh masyarakat Pasar Kemis, Filman B. Hutabarat, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menduga keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut menjadi “bancakan” bagi oknum tertentu, termasuk dari unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mereka memang punya izin resmi, seharusnya bisa dibuka ke publik. Tapi sampai sekarang, usaha mereka tetap berjalan tanpa ada tindakan dari aparat. Minuman keras tetap beredar, dan saya tidak pernah dengar ada razia besar-besaran dari Satpol PP atau kepolisian,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati hanya bersifat imbauan dan kurang memberikan efek jera bagi pengelola hiburan malam. Hal ini merujuk pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, di mana tempat hiburan tetap beroperasi meskipun ada larangan selama bulan Ramadan.
Hutabarat juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti bangunan yang tidak berizin, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dampak negatif terhadap ketertiban umum. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang tegas dalam menegakkan peraturan daerah.
“Kalau memang perda sudah jelas dilanggar, Satpol PP harus bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan, lebih baik mereka mundur saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp. (cenks)