Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Sejumlah kalangan menilai surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur operasional tempat hiburan malam di Pasar Kemis tidak akan efektif. Keraguan ini muncul karena diduga adanya aliran dana dari bisnis hiburan malam ke sejumlah oknum aparat, sehingga pengelola usaha tersebut dinilai seolah kebal hukum.

Tokoh masyarakat Pasar Kemis, Filman B. Hutabarat, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menduga keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut menjadi “bancakan” bagi oknum tertentu, termasuk dari unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.

“Kalau mereka memang punya izin resmi, seharusnya bisa dibuka ke publik. Tapi sampai sekarang, usaha mereka tetap berjalan tanpa ada tindakan dari aparat. Minuman keras tetap beredar, dan saya tidak pernah dengar ada razia besar-besaran dari Satpol PP atau kepolisian,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati hanya bersifat imbauan dan kurang memberikan efek jera bagi pengelola hiburan malam. Hal ini merujuk pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, di mana tempat hiburan tetap beroperasi meskipun ada larangan selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Meriah! Jalan Santai HUT RI ke 80 di Pasar Kemis

Hutabarat juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti bangunan yang tidak berizin, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dampak negatif terhadap ketertiban umum. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang tegas dalam menegakkan peraturan daerah.

“Kalau memang perda sudah jelas dilanggar, Satpol PP harus bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan, lebih baik mereka mundur saja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp. (cenks)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:17 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB