Sidang Gugatan Pedagang Pasar Anyar Berlanjut 18 Januari

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sidang gugatan Perdata yang diajukan Para Pedagang Pasar Anyar digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Kamis (4/1/2024).

Berdasarkan Keterangan Penasehat hukum Pedagang Kapriani,SH,MH, gugatan perdata terdaftar dengan nomor perkara 1358/PDT.G/2023 PN Tangerang hari ini (kemarin-red) 4 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang di buka dan memeriksa kelengkapan berkas para kuasa hukum masing – masing yang mengikuti sidang,” ungkap Kaprini usai sidang kamis (4/1) di PN Tangerang.

Kaprini menjelaskan, sidang sudah digelar di ruang sidang III Lantai dua PN Tangerang.

“Pihak tergugat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diwakili oleh pengacara Negara sedangkan dari Kementerian PUPR di wakili oleh Biro Hukum,” katanya, kepada media, kemarin.

Dalam Persidangan Kata Kaprini, Setelah pemeriksaan administrasi pihak PUPR pusat di kabarkan hanya membawa surat tugas.

Baca Juga:  Sachrudin Ajak Rekonsiliasi Pasca Penetapan Sebagai Wali kota Tangerang Terpilih

“Karena Pihak PUPR pusat tidak membawa Surat Kuasa, sidang selanjutnya di lanjutkan pada 18 januari 2024,” pungkasnya.

Pengamatan dilapangan, di ruang persidangan tampak tokoh masyarakat Kota Tangerang yakni Tatang Sago bersama para pedagang Pasar Anyar memenuhi kursi persidangan PN Tangerang.

Tatang Sago mengakui ia sengaja hadir untuk menyaksikan jalan nya persidangan gugatan Perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang.

“Langkah pedagang membawa ke meja hijau sudah tepat, Tentu kita harus berada di tengah – tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak – hak hukum para pedagang,” ujar Tatang

Menurut Tatang Sago, Hari ini PN Tangerang gelar sidang untuk para tergugat I PD pasar, tergugat II Walikota, Tergugat III indagkop, turut tergugat Kementrian PUPR,” ungkapnya.

Baca Juga:  Andi Ony Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas

“Dasar gugatan, Tanda Bukti Pemegang Hak Sewa/Kontrak Toko/Kios/Los Pasar Anyar Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh Pihak PD Pasar Kota Tangerang, mempunyai hak sewa dana atau masa berlaku sampai dengan tahun 2026,” bebernya.

Beliau berharap, PJ Walikota Tangerang yakni Pak Nurdin dapat membawa Etos kerja dari pusat yang memahami Aspirasi pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang.

“Kalau memahami Asprirasi para pedagang maka Pemerintah yang seharus nya melayani masyarakat, dalam hal kelanjutan nasif para pedagang Pasar Anyar,” tukasnya.

“Gaji dan Pasilitas Pegawai PD Pasar dan Pejabat Pemkot Tangerang serta Jajaran Kementerian PUPR itu dari uang pajak rakyat, seharus nya kedepankan kepantasan untuk kenyamanan hak berdagang para pedagang agar rakyat ikhlas membayar pajak,” tutup nya.(cng/BT/dam/ris)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial

Berita Terbaru