Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pembangunan  SMPN 3 Padarincang, Kabupaten Serang dengan nilai  Rp.1.585.845.545  kontraktor. Atau pelaksana. CV CHEZY ENGINEERING  No kontrak 642/02-PK.7070245/SP/SARPRAS/2024 sumber dana DAK tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Diduga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Abdul Aziz Ketua Umum  Barisan  Aktifis  Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 3 Padarincang  yang terletak di Kampung Cikuar, Desa Cibojong, kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek Senilai Rp.1.5 Milyar  bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik  Bidang  Pendidikan  Sub  Bidang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tahun anggaran 2024itu, di kerjakan oleh CV .CHEZY ENGINEERING diduga melanggar ketentuan  K3. Melanggarnya pelaksana atau kontraktor  pembangunan tersebut patut di duga kurangnya pengawasan  dari konsultan pengawas dan kinerja tehnik dari dinas tersebut yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang,” katanya, kepada Wartawan Kamis (1/8/24)

Baca Juga:  Helmy Halim Ikuti UKK PKB Pusat

Disisi lain K3 tersebut, tambah Aziz, masuk  dalam acuan atau persyaratan lelang tetapi mengapa hal ini di abaikan ,selain syarat persyaratan lelang  juga K3 merupakan sarat penting untuk keselamatan tenaga kerja dilapangan. Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Aksesibilitas Kesehatan Meningkat Pesat, Melalui Program Jabat Sehat

“Oleh karena itu sudah jelas pelaksana atau kontraktor di duga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan,” paparnya.

Tambah Aziz, selain aturan tersebut perusahan atau kontrak juga juga di duga melanggar UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis,” pungnkasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB