TANGSEL | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangsel, yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel. Acara ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada ASN tentang peraturan terbaru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangsel, Tabrani, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar ASN di Kota Tangsel memahami peraturan mengenai netralitas yang berlaku menjelang Pilkada serentak. Tabrani menekankan bahwa ASN harus menjaga independensi dan mengutamakan prinsip keberimbangan dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tekankan kepada para pegawai untuk menjaga independensi mereka menjelang Pilkada dan menjaga situasi kondusif tanpa adanya intervensi dari pihak luar,” kata Tabrani dalam sambutannya, kemarin.
Sosialisasi ini juga menyoroti putusan MK yang mengubah ketentuan tentang larangan ASN untuk menghadiri acara kampanye politik. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa ASN dilarang hadir dalam berbagai bentuk kampanye, termasuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka, kecuali jika mereka terundang sebagai peserta resmi.
“ASN dilarang hadir ke acara kampanye politik, kecuali acara yang dipartisipasi oleh penyelenggara dan ASN yang terundang,” jelas Acep.
Acep juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
“Mari kita tanamkan netralitas dalam diri kita untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan demokrasi terjaga,” imbuh Acep.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap agar seluruh ASN dapat menjaga netralitas mereka demi terciptanya Pilkada yang aman dan tertib. (hrs/ris)









