Sosialisasi Raperda Perlu Terbuka Soal Hak Masyarakat

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati.

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati.

KAB. TANGERANG | TR.CO.ID

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati menggelar sosialasiasi Pembentukan Peraturan Daerah di Permumahan Taman Buah, Desa Sukamamtri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/23).

Kali ini. Wakil Rakyat yang akrab disapa Cak Nawa mengsosialisasikan Rencama Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Cak Nawa memaparkan terkait dengan program Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah yang didanai APBD Banten. Kata ia peserta yang hadir sesuai undangan sebanyak 150 orang.

Baca Juga:  Setelah Gerindra, PKS, PAN Kini Giliran NasDem Rekom Maesyal - Intan

Dirinya juga menyampaikan besaran transport serta fasilitas lainnya yang berhak didapatkan peserta yang hadir dalam acara tersebut. Menututnya hal tersebut sebagai transparansi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Yang di biayai APBD ada snack, makan dan minum juga ada transport sebesar Rp 150.000. Itu hak bapak dan ibu yang harus saya sampaikan,” kata Cak Nawa.

M. Nawa Said Dimyati juga mengatakan Raperda tersebut bertujuan agar para pelaku Ekrap, Koperasi serta UMKM di Banten dapat berkembang serta raperda tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah, Di Tangerang Bershalawat

“Untuk mewujudkan itu. Perlu ada hirarkinya, Agar ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk pelaku ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Dirinya juga bergarap. Peserta Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah ini lebih interaktif memberi masukan agar Raperda tersebut setelah menjadi perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama para pelaku UMKM, Koperasi serta Ekrap.

“Masukan dari bapak dan ibu sangat perlu bagi kami, karena peraturan perundang-undangan sejatinya harus sesuai dengan konsisi masyarakat serta harapan masyarakat,” tukasnya.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Berintegritas
Pj Walikota Tangerang Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar
Sabina Altynbekova Sudah Tiba di Surabaya
Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan Gratis dan Donor Darah
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Airin-Ade Siap Integrasikan Wisata Pantai hingga Tahura
Masjid Jami Al Ikhlas: Tempat Ibadah dengan Fasilitas Bintang 5
DLHK Diminta Pemetaan dan Pendataan Pohon Rawan Roboh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 15:08 WIB

KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Berintegritas

Rabu, 13 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Walikota Tangerang Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar

Rabu, 13 November 2024 - 10:45 WIB

Sabina Altynbekova Sudah Tiba di Surabaya

Rabu, 13 November 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan Gratis dan Donor Darah

Rabu, 13 November 2024 - 10:39 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Berita Terbaru

Selebritis

Keheningan Para Selebriti Saat P Diddy Terjerat Kasus Besar

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:33 WIB

Bola

Mees Hilgers Curhat Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:13 WIB

Hukum & Kriminal

Sahabat Iing Resmi Laporkan Fitron ke Polres Pandeglang

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:05 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:59 WIB