Sosialisasi Raperda Perlu Terbuka Soal Hak Masyarakat

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG | TR.CO.ID

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati menggelar sosialasiasi Pembentukan Peraturan Daerah di Permumahan Taman Buah, Desa Sukamamtri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/23).

Kali ini. Wakil Rakyat yang akrab disapa Cak Nawa mengsosialisasikan Rencama Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Cak Nawa memaparkan terkait dengan program Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah yang didanai APBD Banten. Kata ia peserta yang hadir sesuai undangan sebanyak 150 orang.

Baca Juga:  PKS Sebut Rekomendasi Faldo-Fadhlin di Pilwalkot Tangerang Belum Final, Masih Upayakan Usung Kader

Dirinya juga menyampaikan besaran transport serta fasilitas lainnya yang berhak didapatkan peserta yang hadir dalam acara tersebut. Menututnya hal tersebut sebagai transparansi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Yang di biayai APBD ada snack, makan dan minum juga ada transport sebesar Rp 150.000. Itu hak bapak dan ibu yang harus saya sampaikan,” kata Cak Nawa.

M. Nawa Said Dimyati juga mengatakan Raperda tersebut bertujuan agar para pelaku Ekrap, Koperasi serta UMKM di Banten dapat berkembang serta raperda tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga:  Pilihan Sajian Menu Spesial & Lezat dari Hotel Santika Premiere Bintaro

“Untuk mewujudkan itu. Perlu ada hirarkinya, Agar ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk pelaku ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Dirinya juga bergarap. Peserta Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah ini lebih interaktif memberi masukan agar Raperda tersebut setelah menjadi perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama para pelaku UMKM, Koperasi serta Ekrap.

“Masukan dari bapak dan ibu sangat perlu bagi kami, karena peraturan perundang-undangan sejatinya harus sesuai dengan konsisi masyarakat serta harapan masyarakat,” tukasnya.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim
Tinjau Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Gubernur Andra Soni Optimis Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat Ngobrol Santai
Pemkot Perkuat Pembinaan WKSBM 2025, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah Sosial
Bupati Pantau Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa
Bupati Tangerang Panen Semangka, Serahkan Alsintan ke Petani
PLN UID Banten Siap Gelar Jawara Run 2025
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:27 WIB

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Senin, 7 Juli 2025 - 10:48 WIB

Tinjau Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Gubernur Andra Soni Optimis Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:00 WIB

Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat Ngobrol Santai

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:41 WIB

Pemkot Perkuat Pembinaan WKSBM 2025, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah Sosial

Berita Terbaru

SERANG

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Senin, 7 Jul 2025 - 11:27 WIB

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Jul 2025 - 11:24 WIB