Sosialisasi Raperda Perlu Terbuka Soal Hak Masyarakat

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG | TR.CO.ID

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati menggelar sosialasiasi Pembentukan Peraturan Daerah di Permumahan Taman Buah, Desa Sukamamtri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/23).

Kali ini. Wakil Rakyat yang akrab disapa Cak Nawa mengsosialisasikan Rencama Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Cak Nawa memaparkan terkait dengan program Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah yang didanai APBD Banten. Kata ia peserta yang hadir sesuai undangan sebanyak 150 orang.

Baca Juga:  Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW

Dirinya juga menyampaikan besaran transport serta fasilitas lainnya yang berhak didapatkan peserta yang hadir dalam acara tersebut. Menututnya hal tersebut sebagai transparansi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Yang di biayai APBD ada snack, makan dan minum juga ada transport sebesar Rp 150.000. Itu hak bapak dan ibu yang harus saya sampaikan,” kata Cak Nawa.

M. Nawa Said Dimyati juga mengatakan Raperda tersebut bertujuan agar para pelaku Ekrap, Koperasi serta UMKM di Banten dapat berkembang serta raperda tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga:  Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas

“Untuk mewujudkan itu. Perlu ada hirarkinya, Agar ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk pelaku ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Dirinya juga bergarap. Peserta Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah ini lebih interaktif memberi masukan agar Raperda tersebut setelah menjadi perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama para pelaku UMKM, Koperasi serta Ekrap.

“Masukan dari bapak dan ibu sangat perlu bagi kami, karena peraturan perundang-undangan sejatinya harus sesuai dengan konsisi masyarakat serta harapan masyarakat,” tukasnya.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru