TANGERANG | TR.CO.ID
Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Sachrudin dan Maryono, dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025. Dalam memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan, mereka memerlukan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kompeten untuk mengimplementasikan visi dan misi mereka.
Terdapat tiga kandidat yang dipertimbangkan untuk posisi Sekda Kota Tangerang:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kiki Wibawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
- Wahyudi Iskandar, Asisten Daerah (Asda) III Kota Tangerang.
- Ruta Ireng Wicaksono, Asisten Daerah I Kota Tangerang.
Menurut Adib Miftahul, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), pemilihan Sekda yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan pemerintahan Sachrudin-Maryono dalam merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi masing-masing kandidat.
“Masyarakat Kota Tangerang berharap agar Sekda terpilih mampu menjembatani aspirasi warga dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif serta efisien. Kolaborasi yang harmonis antara Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda diharapkan dapat membawa Kota Tangerang menuju kemajuan yang lebih baik, ” ujar Adib kepada bantenraya.co, Rabu (11/12/2024).
Info yang beredar, beberapa nama-nama pejabat esolan II kota Tangerang, sudah mulai diperbincangkan, bahkan tim sukses pasangan Sachrudin – Maryono, sudah mulai mencari calon sekda yang mampu membantu tugas Sachrudin dan Maryono.
Jabatan Sekda Strategis dalam Pemerintahan Daerah
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam hierarki birokrasi pemerintah daerah. Pengamat politik Ahmad Syailendra menjelaskan bahwa Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi, dengan tugas utama membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah.
Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Sekda memiliki tanggung jawab besar, termasuk penyusunan kebijakan, koordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. Ahmad menekankan bahwa Sekda harus mampu menjadi pendamping yang andal bagi kepala daerah untuk menerjemahkan visi dan misi wali kota serta wakil waliKota ke dalam kebijakan yang konkret.
“Sebagai panglima birokrasi, Sekda diharapkan memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan memahami persoalan di wilayahnya. Ia juga harus mampu menggerakkan perangkat birokrasi agar berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, birokrasi yang baik adalah birokrasi yang berbasis pada pelayanan masyarakat. Hal ini, menurutnya, merupakan modal penting untuk mewujudkan kebijakan yang berfokus pada kepentingan rakyat. “Mesin birokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat akan menjadi landasan bagi penerapan kebijakan berbasis kerakyatan,” tutupnya.
Dengan peran strategis tersebut, pemilihan Sekda yang berintegritas dan kompeten menjadi kunci keberhasilan pemerintahan daerah, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.
Belakangan, tiga nama pejabat esolan II yang dinilai pas menduduki posisi Sekda Kota Tangerang, yakni Kiki Wibawa, Ruta Ireng Wicaksono dan Wahyudi Iskandar.
Secara administrasi ke 3 nya sudah pasti lolos, karena memang sudah beberapa kali menduduki jabatan kepala dinas atau kepala badan. (Hmi)