JAKARTA | TR.CO.ID
Tak hanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendalaman itu dilakukan lewat Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Luqman Hakim diperiksa pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Ali menyebutkan, Luqman dimintai keterangan dalam posisinya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengulik pengetahuan saksi Luqman soal adanya dugaan pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan di Kemnaker. Diduga, ada petinggi Kemnaker yang memesan Luqman untuk mengatur proyek pengadaan.
“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” sambungnya.
Selain Luqman Hakim, Ali juga mengatakan pihaknya juga memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto untuk didalami kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang pada kasus yang ada.
“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” jelasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.(hab)