LEBAK | TR.CO.ID
Berdasarkan hasil rapat yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, Pengusaha dan perwakilan pemerintah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2024 diusulkan dan merekomendasikan tiga usulan kenaikan UMK yang berbeda dari masing-masing lembaga perwakilan (Tripartit), ketiga lembaga perwakilan tersebut mengusulkan kenaikan secara bervariasi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mewakili Pemkab Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak 0,1 persen sesuai peraturan pemerintah (PP). UMK 2023 sebesar Rp 2,944,665,46 diusulkan naik menjadi Rp 2,956,032,05. Unsur pengusaha kenaikan diusulkan Rp 2,978,764,87 (0,3 persen). Sedangkan usulan dari serikat pekerja atau buruh yakni Rp 3,769,171,78 (28 persen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami usulkan kenaikan dari masing-masing unsur, kami Disnaker yang mewakili Pemerintah daerah mengusulkan kenaikan 0,1 persen atas dasar peraturan pemerintah,” kata Maman SP, kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (28/11/2023).
Lanjut Maman, rapat dihadiri oleh Pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja, unsur akademisi, BPS, Apindo dan serikat buruh sepakat merekomendasikan tiga usulan masing-masing, sehingga besaran kenaikan UMK Lebak keputusannya ada pada gubernur.
“Disinilah peran pemerintah untuk menengahi yang akhirnya disepakati 3 usulan tersebut. Berita acara kemudian ditindak lanjuti diserahkan ke bupati dan sudah disepakati dan ditandatangani. Kemudian kita dilaporkan ke Gubernur Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Uwen Sidik, Ketua DPC SPN Lebak salah satu unsur serikat buruh mengaku, sangat keberatan jika usulan kenaikan UMK Lebak hanya 0,1 persen. Karena, kenaikan 0,1 persen yang berdasarkan PP 51 itu aturan pada waktu pandemi Covid berlangsung. Saat ini, kata Uwen, pandemi sudah berlalu dan PP tersebut sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Dimana, harga kebutuhan terus baik tidak terkendali.
“Usulan dari Lebak saat ini dikembalikan lagi oleh gubernur, karena perselisihan kenaikan UMK Lebak harus diselesaikan, baru bisa diusulkan lagi,” terang Uwen.
Lanjut Uwen, Pj Bupati Lebak jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan tidak bisa menengah atas harapan para buruh di Lebak, lebih baik jangan jadi Pj di Lebak.
“Kami menilai Pj bupati cuci tangan dan tidak mampu bekerja, lebih baik mundur jika dalam hal ini saja tidak mampu,” papar Uwen.
Dikatakan Uwen, buruh akan turun ke jalan mengelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja jika usulan UMK di Lebak tidak memihak kepada pekerja.
“Besok (Rabu) kita akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur dan pemkab Lebak, untuk menyuarakan keadilan bagi butuh,” ucap Uwen.
Penulis : eem
Editor : dam









