Usulan Kenaikan UMK Lebak Bervariasi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Berdasarkan hasil rapat yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, Pengusaha dan perwakilan pemerintah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2024 diusulkan dan merekomendasikan tiga usulan kenaikan UMK yang berbeda dari masing-masing lembaga perwakilan (Tripartit), ketiga lembaga perwakilan tersebut mengusulkan kenaikan secara bervariasi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mewakili Pemkab Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak 0,1 persen sesuai peraturan pemerintah (PP). UMK 2023 sebesar Rp 2,944,665,46 diusulkan naik menjadi Rp 2,956,032,05. Unsur pengusaha kenaikan diusulkan Rp 2,978,764,87 (0,3 persen). Sedangkan usulan dari serikat pekerja atau buruh yakni Rp 3,769,171,78 (28 persen)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami usulkan kenaikan dari masing-masing unsur, kami Disnaker yang mewakili Pemerintah daerah mengusulkan kenaikan 0,1 persen atas dasar peraturan pemerintah,” kata Maman SP, kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Lanjut Maman, rapat dihadiri oleh Pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja, unsur akademisi, BPS, Apindo dan serikat buruh sepakat merekomendasikan tiga usulan masing-masing, sehingga besaran kenaikan UMK Lebak keputusannya ada pada gubernur.

“Disinilah peran pemerintah untuk menengahi yang akhirnya disepakati 3 usulan tersebut. Berita acara kemudian ditindak lanjuti diserahkan ke bupati dan sudah disepakati dan ditandatangani. Kemudian kita dilaporkan ke Gubernur Banten,” ungkapnya.

Sementara itu, Uwen Sidik, Ketua DPC SPN Lebak salah satu unsur serikat buruh mengaku, sangat keberatan jika usulan kenaikan UMK Lebak hanya 0,1 persen. Karena, kenaikan 0,1 persen yang berdasarkan PP 51 itu aturan pada waktu pandemi Covid berlangsung. Saat ini, kata Uwen, pandemi sudah berlalu dan PP tersebut sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Dimana, harga kebutuhan terus baik tidak terkendali.

Baca Juga:  Indah Kiat Tangerang Sebar Seribu Paket Sembako, Harga Kebutuhan Pokok Meningkat

“Usulan dari Lebak saat ini dikembalikan lagi oleh gubernur, karena perselisihan kenaikan UMK Lebak harus diselesaikan, baru bisa diusulkan lagi,” terang Uwen.

Lanjut Uwen, Pj Bupati Lebak jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan tidak bisa menengah atas harapan para buruh di Lebak, lebih baik jangan jadi Pj di Lebak.

“Kami menilai Pj bupati cuci tangan dan tidak mampu bekerja, lebih baik mundur jika dalam hal ini saja tidak mampu,” papar Uwen.

Dikatakan Uwen, buruh akan turun ke jalan mengelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja jika usulan UMK di Lebak tidak memihak kepada pekerja.

“Besok (Rabu) kita akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur dan pemkab Lebak, untuk menyuarakan keadilan bagi butuh,” ucap Uwen.

Penulis : eem

Editor : dam

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Soetta
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB