Walikota Bekasi Ugal-Ugalan Lakukan Mutasi Promosi, Diduga Kuat Langgar Undang Undang

Selasa, 12 September 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG RAYA – Kebijakan Walikota Bekasi, Tri Adhianto dinilai ugal ugalan dalam melakukan mutasi dan promosi anak buahnya, selain itu mutasi dan promosi tersebut telah melanggar undang undang No 10 tahun 2016.

“Sejak dia definitif, kebijakannya ugal ugalan dan tidak tahu aturan, salah satunya mutasi dan rotasi anak buahnya, meskipun dia definitif dia dibatasi undang undang,” ujar Mulyadi pengamat kebijakan publik dari FORKIM yang juga alumni GMNI.

Sampai kapan Kota Bekasi diobok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa di atas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat,” tegas Mulyadi dengan lantang.

Salah satu bentuk pembatasan kewenanga walikota, menurut Mulyadi adalah pasal 71 ayat 2, yang mana enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan.

“Lah ini, beberapa hari mau berhenti, kenapa melakukan mutasi dan rotasi, ada ijin memang..? Dan yang lebih lucunya, anggota DPRD tidak ada yang berfikir sepertinya, semuanya seperti Tri Adhianto, pada hilang daya kritisnya, hilang pengetahuan tentang peraturan dan perundang undangan,” paparnya.

Baca Juga:  Sidak Kawasan Industri di Tangerang

Tidak adanya yang mengkritisi kebijakan Walikota Bekasi, dalam melakukan mutasi dan rotasi serta cenderung melanggar undang undang karena tidak jelas perijinannya. Sangat di sesalkan apabila masyarakat Bekasi diam.

“Dalam hal ini, DPRD Kota Bekasi kenapa diam, jelas2 ada pelanggaran Undang undang oleh Walikota. Atau jangan jangan Dewannya ikut cawe cawe dalam pesta mutasi dan promosi ini,”tandanya.Sementara itu, Nadih Arifin ketika dimintai keterangan mengenai kebijakan Walikota Bekasi apakah mendapat ijin kemendagri, melalui saluran telephon genggamnya, yang bersangkutan tidak merespon.

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Sidak Kawasan Industri di Tangerang
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 07:35 WIB

SDN Tangerang 3 Jadi Pilot Project Inovasi Sekolah di Kota Tangerang

Senin, 18 September 2023 - 07:14 WIB

Milad SMK Jaya Buana Dihadiri Bupati Zaki

Senin, 18 September 2023 - 07:12 WIB

713 Pelajar SMKN 10 Dilatih Ketarunaan

Jumat, 15 September 2023 - 00:53 WIB

576 Mahasiswa Baru Global Institute Ikuti PKKMB

Kamis, 7 September 2023 - 00:29 WIB

Ahmad Qurtubi Pria Kelahiran Teluknaga Jadi Profesor di UIN Banten

Rabu, 6 September 2023 - 14:59 WIB

Pemimpin PTN Diimbau Optimalkan Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Tinggi Berkualitas

Rabu, 6 September 2023 - 14:57 WIB

Siswa di 36 SD Diberi Imunisasi MR dan HPV

Selasa, 5 September 2023 - 15:33 WIB

Dua Sekolah Ikuti Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Kadindik Kota Tangerang, H.Jamaludin

Pemerintahan

Jamaludin Paling Pas Jadi Pj Walikota

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:24 WIB

TRTV

Ahmed Zaki Iskandar Pamit, 10 Tahun Tangerang Gemilang

Rabu, 20 Sep 2023 - 11:03 WIB

Selebritis

Amanda Caesa – Mengaku Banyak Perbedaan

Rabu, 20 Sep 2023 - 09:25 WIB

Hukrim

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:52 WIB

Hukrim

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:26 WIB