Walikota Bekasi Ugal-Ugalan Lakukan Mutasi Promosi, Diduga Kuat Langgar Undang Undang

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG RAYA – Kebijakan Walikota Bekasi, Tri Adhianto dinilai ugal ugalan dalam melakukan mutasi dan promosi anak buahnya, selain itu mutasi dan promosi tersebut telah melanggar undang undang No 10 tahun 2016.

“Sejak dia definitif, kebijakannya ugal ugalan dan tidak tahu aturan, salah satunya mutasi dan rotasi anak buahnya, meskipun dia definitif dia dibatasi undang undang,” ujar Mulyadi pengamat kebijakan publik dari FORKIM yang juga alumni GMNI.

Sampai kapan Kota Bekasi diobok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa di atas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat,” tegas Mulyadi dengan lantang.

Salah satu bentuk pembatasan kewenanga walikota, menurut Mulyadi adalah pasal 71 ayat 2, yang mana enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan.

“Lah ini, beberapa hari mau berhenti, kenapa melakukan mutasi dan rotasi, ada ijin memang..? Dan yang lebih lucunya, anggota DPRD tidak ada yang berfikir sepertinya, semuanya seperti Tri Adhianto, pada hilang daya kritisnya, hilang pengetahuan tentang peraturan dan perundang undangan,” paparnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi Solidaritas Korban Tragedi Dump Truk Maut, GMNI Desak Copot Kadishub dan Kasat Pol PP Tangerang

Tidak adanya yang mengkritisi kebijakan Walikota Bekasi, dalam melakukan mutasi dan rotasi serta cenderung melanggar undang undang karena tidak jelas perijinannya. Sangat di sesalkan apabila masyarakat Bekasi diam.

“Dalam hal ini, DPRD Kota Bekasi kenapa diam, jelas2 ada pelanggaran Undang undang oleh Walikota. Atau jangan jangan Dewannya ikut cawe cawe dalam pesta mutasi dan promosi ini,”tandanya.Sementara itu, Nadih Arifin ketika dimintai keterangan mengenai kebijakan Walikota Bekasi apakah mendapat ijin kemendagri, melalui saluran telephon genggamnya, yang bersangkutan tidak merespon.

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Operasi Lilin 2024, Situasi Lalin dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali
Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal
Cuaca Ekstrem, Warga Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Ratusan Personil Polisi Sujud Syukur
Peringatan Hari Bela Negara, Kapolres Bacakan Amanat Presiden Jokowi
Polres Metro Tangkot Gelar Rakor Lintas Sektoral
Viral, Kapolrestro Ambil Tindakan, Mobil Zulfikar Gunakan Plat Mobil Polisi Sudah Mati
Vicon Karya Bakti Bersama Kepala Staf Angkatan Darat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:15 WIB

Operasi Lilin 2024, Situasi Lalin dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:49 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 3 Januari 2024 - 07:54 WIB

Ratusan Personil Polisi Sujud Syukur

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:39 WIB

Peringatan Hari Bela Negara, Kapolres Bacakan Amanat Presiden Jokowi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB