TANGERANG RAYA – Kebijakan Walikota Bekasi, Tri Adhianto dinilai ugal ugalan dalam melakukan mutasi dan promosi anak buahnya, selain itu mutasi dan promosi tersebut telah melanggar undang undang No 10 tahun 2016.
“Sejak dia definitif, kebijakannya ugal ugalan dan tidak tahu aturan, salah satunya mutasi dan rotasi anak buahnya, meskipun dia definitif dia dibatasi undang undang,” ujar Mulyadi pengamat kebijakan publik dari FORKIM yang juga alumni GMNI.
Sampai kapan Kota Bekasi diobok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa di atas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat,” tegas Mulyadi dengan lantang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu bentuk pembatasan kewenanga walikota, menurut Mulyadi adalah pasal 71 ayat 2, yang mana enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan.
“Lah ini, beberapa hari mau berhenti, kenapa melakukan mutasi dan rotasi, ada ijin memang..? Dan yang lebih lucunya, anggota DPRD tidak ada yang berfikir sepertinya, semuanya seperti Tri Adhianto, pada hilang daya kritisnya, hilang pengetahuan tentang peraturan dan perundang undangan,” paparnya.
Tidak adanya yang mengkritisi kebijakan Walikota Bekasi, dalam melakukan mutasi dan rotasi serta cenderung melanggar undang undang karena tidak jelas perijinannya. Sangat di sesalkan apabila masyarakat Bekasi diam.
“Dalam hal ini, DPRD Kota Bekasi kenapa diam, jelas2 ada pelanggaran Undang undang oleh Walikota. Atau jangan jangan Dewannya ikut cawe cawe dalam pesta mutasi dan promosi ini,”tandanya.Sementara itu, Nadih Arifin ketika dimintai keterangan mengenai kebijakan Walikota Bekasi apakah mendapat ijin kemendagri, melalui saluran telephon genggamnya, yang bersangkutan tidak merespon.
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah