TANGERANG | TR.CO.ID
Walikota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/03/2025).
Walikota menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda perubahan tersebut adalah untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang. Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang. Dengan demikian, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah harus sesuai dengan kaidah hukum serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan PAD,” ujar Sachrudin.
Adapun perubahan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini encakup beberapa aspek, antara lain:
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional Menyesuaikan ketentuan dalam Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Menetapkan tarif yang lebih adil, akuntabel, dan tidak membebani
masyarakat, sekaligus tetap mendukung pendapatan daerah.
Penambahan Objek Retribusi Menambahkan objek retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan empat usaha lainnya.
Penyesuaian Rincian Objek Retribusi Mengklarifikasi serta menyesuaikan rincian objek retribusi agar lebih selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih adil, akuntabel, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sachrudin.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap bahwa perubahan ini akan membawa regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang lebih selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Kami berharap perubahan ini dapat berdampak positif terhadap penerimaan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” tutup Sachrudin. (ris/dam)