Zulmansyah-Sasongko Umumkan Struktur PWI Pusat Hasil KLB

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo, mengumumkan secara resmi struktur baru kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang digelar di Jakarta, 18 Agustus lalu.

Kepengurusan baru PWI Pusat tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan lima formatur yang ditetapkan dalam KLB PWI, yakni Zulmansyah Sekedang (Ketum PWI Pusat), Sasongko Tedjo (Ketua DK PWI Pusat), Lutfil Hakim (Ketua PWI Jawa Timur), Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jakarta) dan Sarjono (Ketua PWI Sulawesi Tenggara).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara, terdapat 90 nama yang diamanahkan menjadi pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028. 90 nama itu ditetapkan oleh lima formatur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024,” jelas Zulmansyah, Rabu (23/8/2024).

Untuk struktur Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo didampingi Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari dengan anggota-anggotanya Banjar Chairuddin, Akhmad Munir, Nasihin Masha, Diapari Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman dan Fathurrahman.

Di pengurus harian PWI Pusat, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto. Ada juga nama mantan Sekjen PWI Mirza Zulhadi sebagai Ketua Bidang Organisasi, Ketua PWI Papua Barat Bustam sebagai Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Agus Sudibyo sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan, Ahmed Kurnia Suriawijaya sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Auri Jaya sebagai Ketua Bidang Luar Negeri.

Baca Juga:  Menteri LHK : 48 Perusahaan Terlibat Kasus Karhutla

“Sebahagian pengurus lama PWI Pusat 2023-2028 memang dipertahankan. Beberapa bertukar posisi agar ada penyegaran. Tapi paling penting, semua pengurus nantinya akan menanda-tangani fakta integritas taat dan patuh dengan PD, PRT, KEJ dan KPW PWI. Serta bilamana suatu ketika terkena sanksi oleh Dewan Kehormatan, wajib taat dan patuh melaksanakannya,” tegas Zulmansyah.

Untuk struktur Dewan Penasehat PWI Pusat, H Ilham Bintang didaulat sebagai Ketua. Didampingi mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023 H Atal S Depari sebagai Wakil Ketua dan Asro Kamal Rokan sebagai Sekretaris. Semua anggota dewan penasehat adalah wartawan senior dan praktisi media, diantaranya adalah Tribuana Said, Karni Ilyas, Iman Brotoseno, Budiman Tanuredjo, Iswara Dharmayana, Helena Rea, Retno Pinasti, M Nigara, Mohd Yazid, Pangeran Rusdi Effendi, Immanuel Panggabean, Sutrimo dan Syahdanur.

Sementara di Dewan Pakar PWI Pusat, Dhimam Abror diamanahkan sebagai Ketua, didampingi Prof Rajab Ritonga sebagai Wakil Ketua dan Nurjaman Mochtar sebagai Sekretaris. Anggotanya ada Prof Bagir Manan, Siswono Yudhohusodo, Gories Mere, M Agung Dharmajaya, Firdaus, Adnan BS, Supirman, Tofan Mahdi dan Muhammad Amru.

Baca Juga:  Program BSPS Jadi Andalan, Entaskan Wilayah Kumuh

SK HCB Tak Berlaku
Pada kesempatan itu, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo kembali menegaskan semua surat-surat keputusan yang ditanda-tangani HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku. “Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti semua SK yang ditanda-tanganinya tidak berlaku. Apalagi Keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI,” tegas Sasongko.

Karena itu, sejumlah PWI Provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan PD dan PRT PWI. Begitu pun wartawan yang diberikan mandat untuk menjadi carteker di PWI Provinsi, sebaiknya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah, atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat. “Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Silahkan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” tutup Sasongko.(rls)

Berita Terkait

Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK
Lebih dari Sekadar Makan, Buka Bersama Forum Pimred Multimedia Jadi Wadah Memperkuat Organisasi
PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput
Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah
Asnin Mundur, Abdul Rohman Gantikan di DPRD Banten
DPRD Kab Tangerang Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI JKN
DPRD Setop Proyek Instalasi Air PT PITS, Dinilai Rusak Jalan dan Picu Banjir
Gedung Bawaslu Kota Tangerang Resmi Beroperasi, Ketua DPRD Harapkan Jadi Pusat Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:36 WIB

Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:54 WIB

Lebih dari Sekadar Makan, Buka Bersama Forum Pimred Multimedia Jadi Wadah Memperkuat Organisasi

Senin, 9 Maret 2026 - 12:15 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Asnin Mundur, Abdul Rohman Gantikan di DPRD Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sinergi Pemkot dan Polres Siapkan 6 Posko Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:12 WIB

Kota Tangerang

Rambu Penunjuk Jalan Portable mulai Dipasang Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:10 WIB

Kota Tangerang

Puncak Arus Mudik Terminal Poris Diprediksi 14 dan 18 Maret

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:09 WIB