TANGSEL | TR.CO.ID
Sebanyak 1.139 minuman keras ilegal disita oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan tim gabungan TNI-Polri dari sejumlah warung kelontong dan toko jamu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi keamanan wilayah menjelang malam pergantian tahun 2024.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, menyatakan bahwa minuman keras sebanyak 1.139 itu terdiri dari 692 kemasan botol dan 47 kemasan kaleng dengan berbagai merk dan jenis. Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah warung sembako dan toko jamu yang tersebar di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami amankan dari sejumlah warung sembako dan toko jamu yang ada di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur,” jelas Muksin pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan barang dan pendataan terhadap penjual miras karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Barang ini kami sita dan kami juga lakukan pendataan penjual sebagai proses tindak lanjut dari kami ataupun pihak terkait,” ungkap Muksin.









