21 Warga Negara Asing Diamankan di Pantai Indah Kapuk, Masalah Keimigrasian Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan Ghana diamankan oleh tim Pemantau Orang Asing (Pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa orang asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban di kawasan tersebut. Para WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen keimigrasian mereka.

Hasil Pemeriksaan:

7 WNA dari Nigeria ditemukan melanggar batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia.
3 WNA tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas yang sah.
8 WNA Nigeria dan 3 WNA Ghana dinyatakan tidak bermasalah dengan dokumen mereka.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh WNA Nigeria terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, karena melebihi batas waktu tinggal yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenai tindakan deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Pj Walikota Dukung Transformasi Ekonomi

Tiga WNA lainnya yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mengumpulkan mereka di safehouse untuk verifikasi dokumen keimigrasian dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Avuan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Petugas imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus serupa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.(il/TR)

Berita Terkait

Satpol PP Segel PT. Cipta Buana Pasta
Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang
Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM
Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Bela Bangsa, Pemkot Gelar Pelatihan Bela Negara
Warga Perumahan Puri Kencana Blokang Sering Kebanjiran
Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang
Pentas Seni Siswa SMAN 1 Bandung
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:23 WIB

Satpol PP Segel PT. Cipta Buana Pasta

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:18 WIB

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:15 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:04 WIB

Warga Perumahan Puri Kencana Blokang Sering Kebanjiran

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:00 WIB

Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang

Berita Terbaru

Bisnis

Satpol PP Segel PT. Cipta Buana Pasta

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:23 WIB

Hukrim

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:24 WIB

Kota Tangerang

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WIB

Kota Tangerang

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:15 WIB

Kota Tangerang

BPBD Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:12 WIB