21 Warga Negara Asing Diamankan di Pantai Indah Kapuk, Masalah Keimigrasian Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan Ghana diamankan oleh tim Pemantau Orang Asing (Pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa orang asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban di kawasan tersebut. Para WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen keimigrasian mereka.

Hasil Pemeriksaan:

7 WNA dari Nigeria ditemukan melanggar batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia.
3 WNA tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas yang sah.
8 WNA Nigeria dan 3 WNA Ghana dinyatakan tidak bermasalah dengan dokumen mereka.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh WNA Nigeria terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, karena melebihi batas waktu tinggal yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenai tindakan deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Bulog Malang Salurkan Sesuai Sasaran, Beras Bulog Dikemas Premium

Tiga WNA lainnya yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mengumpulkan mereka di safehouse untuk verifikasi dokumen keimigrasian dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Avuan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Petugas imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus serupa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.(il/TR)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB