SERANG | TR.CO.ID
Bawaslu Banten telah melaporkan penertiban sebanyak 42.588 APK di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Namun, pada penertiban, Rabu (10/1/2024) di delapan kabupaten dan kota di Banten, jumlahnya masih belum terhitung.
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, menyoroti masalah pemasangan APK yang melanggar aturan dengan cara yang merugikan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku sedemikian rupa, padahal ada ketentuan yang jelas dalam PKPU,” katanya di lokasi penertiban.
Menurut Bawaslu Banten, pemasangan APK yang menggunakan pohon sebagai tempat pemasangan dengan cara dipaku tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merusak tanaman dan lingkungan sekitarnya. Pelanggaran ini meliputi pemasangan APK di pohon, tiang listrik, dan bahkan jalanan, yang semuanya dilarang oleh peraturan yang ada.
“APK tidak boleh dipasang di taman, dipaku pada pepohonan, kami mencabutnya. Memaku pohon menyebabkan kerusakan pada tanaman,” tegasnya.
Bawaslu Banten juga menghadapi tantangan dalam menertibkan APK, di mana setiap penertiban yang dilakukan, APK baru kembali muncul dalam waktu yang singkat.
“Tantangannya ada pada fakta bahwa setiap kali kami menertibkan, besoknya APK tersebut muncul lagi,” jelasnya.
Hal ini menyoroti perlunya kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap aturan dalam kampanye politik, yang tidak hanya berdampak pada kelancaran proses pemilihan, tetapi juga pada kelestarian lingkungan. Bawaslu Banten menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya untuk menjaga aturan, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Penulis : hed
Editor : ris









