5.648 Butir Obat G Disita dari Toko Sembako dan Kosmetik

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.648 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan itu enam pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan.

“5.648 obat daftar G itu diamankan dari enam pelaku. 2 orang pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit krimsus Polres, 4 lain diamankan Polsek Jajaran yakni ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan di seminggu akhir bulan Agustus 2023, melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.

Baca Juga:  Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Obat – obatan terlarang tersebut, beber Zain, diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.

“Di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” jelas Zain.

Baca Juga:  Cristiano Ronaldo Tegaskan Tidak Akan Pensiun dari Timnas Portugal

Zain menguraikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tuturnya.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tangani Pengangguran Terbuka, Semua Pihak Harus Turun Tangan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:39 WIB

Pemerintahan

Tiga Pejabat Cocok jadi Sekda

Jumat, 13 Des 2024 - 10:43 WIB