Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | TR.CO.ID

TikToker yang memiliki akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali terjerat kasus hukum. Dalam perkara ini, Dedy Chandra dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial NS. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis lebih rendah, yakni 2 tahun penjara. Pihak Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan penuh penghargaan.

“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.

Diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengerti dan menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk segera keluar dari penjara setelah memotong masa tahanan dengan remisi.

Baca Juga:  Pengelola Tak Hormati Aturan, Polemik Segel Rumah Duka Family Care Ditutup Lukisan

Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghargai putusan majelis hakim. Mengenai kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan mempertimbangkan secara serius apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB