Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot) mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Unit Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Xesimer dan Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol. Hengki Kurniawan, Minggu, (10/9/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki menuturkan, para pelaku diamankan pada Kamis (7/9) di Kp. Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras.

Baca Juga:  Terkait Kaburnya 16 Tahanan dari Sel, Kapolsek Tanah Abang Dicopot

Hengki menjelaskan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa, 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, satu buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp25 ribu yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya.

Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, satu handphone Android dan Uang hasil penjualan sebesar Rp162 ribu disita dari MP (22).

Baca Juga:  MPRN Unras Didepan Kantor Rutan Pandeglang Kematian Tahanan

“Barang-barang ditemukan di dalam tas miliknya. Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang,” terangnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru