PKS DKI Wacanakan Jakarta Miliki DPRD Tingkat II

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PKS DKI mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.

“Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II,” kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khoirudin juga menuturkan, jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

Baca Juga:  Kasus Mega Korupsi Timah Rp 271 Trilun, Ada Beking Orang Kuat

Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.

Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta.

Baca Juga:  Mimpi Warga Banten Terwujud, Layanan Haji Lebih Dekat

Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang IKN.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.(JR)

Berita Terkait

Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
Jalur Akses Industri Diperbaiki, DPUPR Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas
Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan
Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Penanaman 1.000 Pohon Dorong RTH Tangerang
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 12:56 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, DPUPR Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Kamis, 23 April 2026 - 12:54 WIB

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 April 2026 - 12:53 WIB

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 April 2026 - 12:50 WIB

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Berita Terbaru

Daerah

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:54 WIB

Daerah

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:53 WIB

BUDAYA

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:50 WIB