TANGERANG | TR.CO.ID
Beredarnya dua Surat Edaran (SE) dari Bupati Tangerang menjadi kontroversi dan kehebohan di kalangan masyarakat, Jumat (22/3/2024).
Betapa tidak, bunyi dari dua SE tersebut saling bertentangan antara satu dan lainnya. Surat pertama, dengan Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan, bahwa para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan. Sementara surat kedua, dengan Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024, hanya mengatur jam operasional THM tanpa larangan penutupan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, kalau surat yang beredar dengan Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 itu, adalah tidak benar.
“Hoax,” ungkap Agus, saat dikonfirmasi wartawan melalui akun WhatsApp Messenger pribadinya.
Sayangnya, informasi singkat yang diberikannya itu, belum seutuhnya menjawab kecurigaan publik. Terlebih fakta di lapangan, masih ditemukan terdapat THM yang beroperasi.
“Kan sudah press releis oleh pak Sekda di depan media hari pertama puasa,” kata Agus.
Kendati demikian, Agus meyakinkan, bahwa SE Bupati Tangerang tak mungkin dikeluarkan dalam bentuk seperti yang beredar.
“SE Bupati itu gak mungkin pake no Satpol PP, kecuali SE nya yang ttd (tanda tangan, red) saya,” tegasnya.
Munculnya surat edaran dengan narasi yang berbeda itu, menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, ditemukan masih terdapat salah satu Tempat Hiburan Malam di kawasan Gading Serpong yang tetap beroperasi hingga menjelang waktu sahur.
Ditanyakan hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana tak sama sekali menampiknya. Ia mengaku, kalau pihaknya pun hanya bisa bermain kucing-kucingan.
“Biasanya kucing-kucingan sama petugas, kalau kita operasi tutup,” jawabnya singkat. (ali)









