Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Remaja di Serpong Diringkus

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan terduga pelaku aksi tawuran yang menganiaya seorang remaja hingga tewas di Jalan Alam Sutera Boulevard, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Sabtu 25 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial A yang terlibat penganiayaan terhadap korban berinisial MAY, dalam aksi tawuran pada Kamis (23/5/24) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Berdasarkan informasi di lapangan, tawuran berawal dari kelompok gangster bernama Enjoy Ponser 131 (kelompok pelaku) dengan kelompok Gubug Reyot (kelompok korban) saling serang.

“Sebelumnya, kedua kelompok ini janjian tawuran di bundaran Living World melalui media sosial hingga tawuran pecah,” terangnya.

Baca Juga:  Generasi Milenial Deklarasi Dukung Paslon MADANI

Dalam tawuran tersebut, MAY mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Namun pada saat menuju perjalanan ke Rumah Sakit Ashobirin, korban meninggal dunia.

Selanjutnya pihak Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengamankan terduga pelaku laki-laki inisial A.

“Saat ini kasus masih dilakukan pengembangan lebih dalam,” pungkasnya. (det/tn/dam)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru