TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) merespons dengan cepat kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak kandung oleh ibunya sendiri.
Kasus ini melibatkan seorang terduga pelaku yang ber-KTP di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, namun pindah ke Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, lima tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. DP3AP2KB telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Ketua RT 01, RW 02 Kelurahan Kreo, Satgas PPA Larangan, Polsek Ciledug, dan Polda Metro Jaya.
“Dalam kasus ini, DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk mendatangi, menangani, dan memberikan pendampingan lanjutan kepada korban atau pelaku yang tinggal di area Kota Tangerang Selatan,” ungkap Jatmiko, kemarin.
Jatmiko menambahkan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan DP3AP2KB siap untuk memberikan pendampingan serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan, seperti pendampingan dokter atau yang lainnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang kalian saksikan atau ketahui,” tegas Jatmiko.
DP3AP2KB Kota Tangerang terus memantau dan menerima update perkembangan kasus ini, serta berkomitmen untuk turut serta dalam proses penanganan yang dibutuhkan demi keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan tersebut. (cng/TR)









