Bawaslu Dapat Hibah Rp 35 Miliar untuk Pilkada

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp 35 Miliar kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasna dan menungjang kinerja tahapan kontestasi Pilkada 2024, yang akan digelar pad 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima anggaran sebesar Rp 35 Miliar, dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut Muslik, dana hibah tersebut diterima untuk melakukan pengawasan dan menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima Rp37 Miliar lebih secara keseluruhan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada dikutip Wartawan, Kamis (6/6/24).

Baca Juga:  Tampung Demokrasi Laporkan Mendes PDT dan Calon Bupati Serang ke Bawaslu

Menurut Muslik, dana hibah tersebut baru dicarikan 40 persen dari anggaran yang diterima, dimana hal itu merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Dia pun mengaku, belum melihat rincian penggunaan anggaran tersebut, dalam tahapan Pilkada 2024.

“Tapi saya belum liat rinciannya. Kita sama seperti KPU, pencaira 40 persen sesuai Permendagri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Muslik menjelaskan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pihaknya yakni melakukan pelantikan kepada panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) di 29 Kecamatan.

“Baru itu kalo internalnya, temen temen PKD dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Dalam hal eksternal, kata Muslik, Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang fokus melakukan pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon independen.

Baca Juga:  Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea Tegaskan Amnesti - Abolisi Hak Preogratif Presiden : Jalan Kebajikan Pancasila

“Kalo saat ini kami sedang mengawasi verifikasi perbaikan administrasi syarat bakal calon independen,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terima dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 78 miliar. Sama seperti Bawaslu, pencairan dana hibah tersebut dilakukan secara dua termin, hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 41 tahun 2020 untuk dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari anggaran yang disediakan dan tahap ke dua sebesar 60 persen. (fj/TR)

Berita Terkait

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:04 WIB

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Berita Terbaru