21 Warga Negara Asing Diamankan di Pantai Indah Kapuk, Masalah Keimigrasian Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan Ghana diamankan oleh tim Pemantau Orang Asing (Pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa orang asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban di kawasan tersebut. Para WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen keimigrasian mereka.

Hasil Pemeriksaan:

7 WNA dari Nigeria ditemukan melanggar batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia.
3 WNA tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas yang sah.
8 WNA Nigeria dan 3 WNA Ghana dinyatakan tidak bermasalah dengan dokumen mereka.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh WNA Nigeria terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, karena melebihi batas waktu tinggal yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenai tindakan deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur bersama Satgas Percepatan Investasi Lakukan Dialog dengan Pengelola Kawasan Industri dan Pengusaha di Kota Cilegon

Tiga WNA lainnya yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mengumpulkan mereka di safehouse untuk verifikasi dokumen keimigrasian dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Avuan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Petugas imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus serupa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.(il/TR)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB