Operasi Penertiban Angkutan, Dishub Razia 23 Kendaraan

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemkot Tangerang Berikan Penghargaan kepada 61 Peserta Terbaik MTQ XXI Provinsi Banten Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama personel Polri dan TNI, melaksanakan operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang pada Senin (5/8). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan. Beberapa kendaraan yang terjaring memiliki izin KIR yang sudah habis masa berlakunya, sementara yang lainnya tidak
melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan.

Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diarahkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk
meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,
ujar Sukri, Senin (5/8/2024).

Sukri juga menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

Baca Juga:  Pemkab Serang Yakin Raih Juara 1 Percepatan Penurunan Stunting 2023

Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan, tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama. (dam/ris)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB