KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Kelapa Dua, dikutip Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama mengenai pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lilis Suryani, Pelaksana Teknis Kegiatan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini meliputi sosialisasi tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender. Sosialisasi ini dilakukan kepada berbagai komunitas masyarakat di Kecamatan Kelapa Dua.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami Perda yang ada di Kabupaten Tangerang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi serta meminimalisir permasalahan terkait pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, menambahkan bahwa dengan jumlah penduduk yang cukup besar di Kecamatan Kelapa Dua, potensi munculnya masalah terkait Perda menjadi signifikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Penyuluhan ini memberikan informasi baru dan wawasan mengenai cara menyikapi hal-hal yang mungkin terjadi terkait Perda. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi dengan baik dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka,” kata Dadang Sudrajat.
Kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten. (dam/ris)









