DPUPR Serang Berdalih Standar Dimensi, Pembangunan Drainase di Jalan Sanepa-Sidadung Dipertanyakan

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga mengklaim bahwa pembangunan sistem drainase beton (U Ditch) di ruas jalan Sanepa-Sidadung telah sesuai dengan standar dimensi. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 199 juta dengan panjang 147 meter.

Sihabudin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga pada DPUPR, mengatakan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, “Pembangunan sistem drainase jalan Sanepa-Sidadung di Kecamatan Ciomas sudah sesuai dengan standar dimensi. Anggaran yang digunakan adalah Rp 199.744.500 dengan panjang pekerjaan 147 meter,” ujar Sihabudin, Senin, (12/8/2024).

Sihabudin juga menjelaskan bahwa untuk drainase U Ditch di lokasi Sanepa-Ciomas, lebar penampangnya adalah 0,40 meter, dengan ketebalan bibir samping U Ditch sesuai standar dimensi yaitu 5-7 cm.

Namun, Abdul Aziz, Ketua Umum Barisan Aktifis Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), menyatakan keraguannya terhadap klaim tersebut.

“Meskipun DPUPR menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai standar dimensi, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan,” ungkapnya.

Aziz menyoroti bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 199 juta dan panjang pekerjaan 174 meter, berbeda dari data yang disampaikan oleh DPUPR.

Baca Juga:  Titi Khoiriah Asli Kota Tangerang, Siap Majukan Kota Akhlakul Karimah

“Apa yang dikatakan oleh dinas bahwa pembangunan sudah sesuai standar sah-sah saja, namun karena dinas sendiri yang menentukan perusahaan, konsultan perencana, dan tim teknis, perlu adanya pengawasan lebih lanjut. Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan, termasuk PPN, sesuai dengan harga satuan sementara yang berlaku,” tegasnya.
Proyek ini dilaksanakan dengan nomor kontrak 620/06 PK.HS.7154245/SPK/NKT.DRNS.JL.SNP.SDDG/KPA-BM/2024, dengan harga satuan (Tahun Tinggal), masa pekerjaan 60 hari, dan masa pemeliharaan 180 hari. Pelaksana proyek adalah CV. Debila. (ian/ris/dam)

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo
Tingkatkan Daya Saing, Disbudpar Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi Tanpa Biaya
Samsat Cikokol Sisir Kantong Parkir, Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Ditemukan
PT TNG Siapkan Sistem Parkir Digital untuk Tertibkan Kawasan Taman Elektrik
BPBD: Cuaca Tangerang Relatif Kondusif Sepekan, Potensi Hujan Sedang Muncul 4 Juni
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:05 WIB

Tingkatkan Daya Saing, Disbudpar Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi Tanpa Biaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32 WIB

Samsat Cikokol Sisir Kantong Parkir, Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Ditemukan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11 WIB

PT TNG Siapkan Sistem Parkir Digital untuk Tertibkan Kawasan Taman Elektrik

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06 WIB

BPBD: Cuaca Tangerang Relatif Kondusif Sepekan, Potensi Hujan Sedang Muncul 4 Juni

Berita Terbaru