TANGERANG | TR.CO.ID
Kecamatan Pinang bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Pinang menggelar sosialisasi zakat fitrah tingkat kelurahan di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Senin (10/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai zakat fitrah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sekretaris Kecamatan Pinang, Hesto Suwaninda, menjelaskan bahwa sosialisasi zakat fitrah merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini memang rutin kami lakukan setiap tahunnya. Selain untuk memberikan pemahaman tentang jumlah zakat yang harus dibayarkan, sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi kita semua untuk bersama-sama menyejahterakan fakir miskin dan kaum dhuafa, khususnya di Kecamatan Pinang,” ujar Hesto.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan dalam besaran zakat fitrah tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan tahun ini adalah Rp47 ribu per jiwa. Zakat yang telah dikumpulkan nantinya akan langsung disalurkan melalui RT/RW sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik.
“Setiap RT/RW akan diberikan buku pembayaran zakat fitrah sebagai penanda jumlah muzaki atau pembayar zakat sesuai dengan target yang telah ditentukan. Hal ini bukan sebagai ajang perlombaan untuk mencari siapa yang memberikan zakat terbanyak, tetapi lebih kepada semangat gotong royong untuk menyejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Hesto berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama sehingga tercipta lingkungan yang saling mengasihi dan berbagi.
Dengan adanya kegiatan ini, Kecamatan Pinang berharap distribusi zakat dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan. (ris/dam)









